Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Wajib Penuhi RFMO, KKP Jelaskan Alasannya

Penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Wajib Penuhi RFMO, KKP Jelaskan Alasannya Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan ikan tuna sirip biru selatan wajib memenuhi ketentuan dan standar internasional Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), dalam hal ini The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).

Kementerian Kelautan dan Perikananan (KKP) menegaskan aturan tersebut melalui Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif.

Baca Juga: KKP Kembali Kenalkan Rumput Laut Sebagai Mata Pencaharian Potensial di Kepulauan Seribu

Latif mengatakan ikan tuna termasuk ikan yang beruaya jauh sehingga tata kelola penangkapannya diatur oleh organisasi internasional. Selain itu, tuna sirip biru selatan memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan hanya bisa ditemukan di Samudra selatan.

“Indonesia adalah negara anggota tetap CCSBT dan rutin mengikuti sidang reguler untuk membahas kuota hingga kepatuhan penangkapan ikan tuna sirip biru selatan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (25/3).

Latif menambahkan, kuota penangkapan ikan tuna sirip biru selatan ditentukan setiap tiga tahun. Bulan Oktober 2024 lalu, Indonesia turut menghadiri pertemuan regional tahunan komisi CCSBT untuk memperjuangkan tata kelola perikanan tuna sirip biru selatan.

Pada sidang tersebut disampaikan pula kepatuhan negara-negara anggota yang dinilai meningkat. Namun, terdapat catatan bagi Indonesia perlunya mendorong peningkatan kecukupan observer on board (petugas pemantau di atas kapal perikanan).

“Ini menjadi catatan bahwa diperlukan penambahan jumlah observer, frekuensi penempatan observer di atas kapal, peningkatan kemampuan observer termasuk alat komunikasi di atas kapal yang memadai untuk mendukung kinerja observer,” imbuh Latif.

Selain memiliki perizinan yang lengkap, kapal perikanan yang menangkap ikan tuna wajib terdaftar dalam CCSBT Record of Authorized untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, setiap kapal perikanan yang beroperasi juga harus menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan serta harus menerapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi bycatch spesies yang dilindungi seperti hiu dan penyu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: