Kredit Foto: WE
“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” tandas Moga.
Pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected], situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement