Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah memperkuat akses pembiayaan sektor produktif melalui tiga instrumen utama, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Alsintan (Kredit Alsintan), dan Kredit Industri Padat Karya (KIPK)
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi KUR, Kredit Alsintan, KIPK, DAN Kredit Program Perumahan di Bali secara daring.
Baca Juga: Motor Birokrasi, Kemenko Perekonomian Kembangkan Kompetensi ASN
"Selain itu, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM tanggal 3 Juli 2025, ditetapkan juga skema Kredit Program Perumahan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Rabu (27/8).
Berbagai penyesuaian dituangkan dalam instrumen hukum agar usaha produktif dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan suku bunga yang murah melalui berbagai skema kredit program yang diterbitkan Pemerintah.
Penyesuaian kebijakan juga dilakukan agar pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses pembiayaan dengan suku bunga rendah dan persyaratan yang lebih sederhana. Hal ini sejalan dengan misi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Asisten Deputi Pengembangan Usaha BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Gunawan Pribadi yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa salah satu penyesuaian tersebut dapat dilihat pada kebijakan KUR.
Penyesuaian tersebut dititikberatkan pada pemberian relaksasi dalam penyaluran KUR untuk mendukung sektor pertanian dan tebu rakyat. Beberapa penyesuaian yang dikakukan diantaranya terkait relaksasi terhadap ketentuan agunan tambahan, histori kredit komersial, pengenaan suku bunga berjenjang, pembatasan akses berulang, dan jangka waktu minimal mempunyai usaha bagi petani tebu rakyat dan debitur KUR Khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan offtaker yang bertindak sebagai avalis.
Selain itu, Pemerintah juga sudah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk mendukung sektor perumahan melalui Kredit Program Perumahan dengan plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar untuk setiap pencairan dari sisi penyediaan rumah dan plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta untuk sisi permintaan rumah. Skema ini diharapkan dapat mendukung program prioritas Pemerintah terkait penciptaan tiga juta rumah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement