Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DSI Butuh Setahun Selesaikan Tunggakan Rp1,5 Triliun ke Lender

DSI Butuh Setahun Selesaikan Tunggakan Rp1,5 Triliun ke Lender Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan Paguyuban Lender DSI menargetkan penyelesaian tunggakan Rp1,5 triliun dalam waktu satu tahun, namun proses tersebut dipastikan tidak dapat dilakukan tanpa verifikasi ketat atas ribuan data lender. Verifikasi itu menjadi prioritas utama sejak kesepakatan pemulihan yang diteken pada 18 November 2025.

Ketua Dewan Pengawas Paguyuban Lender DSI, Muhammad Munir, menyebut proses verifikasi harus dilakukan teliti karena ditemukan indikasi masuknya data yang tidak valid. Dari lebih 5.000 data yang masuk, hanya 3.312 lender yang dinyatakan lolos verifikasi hingga 18 November 2025.

“Sudah ada potensi ada yang memasukkan data tidak benar. Sehingga, untuk memastikan bahwa lender yang benar-benar masuk adalah betul-betul investor atau lender (DSI) yang terdaftar. Ini perlu dicatat ya,” ujarnya dalam konferensi pers DSI di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Minta Waktu Satu Tahun, DSI Janji Kembalikan Dana Lender Rp1,5 Triliun

Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI, Adlun Al Ahkaam, menilai rentang waktu satu tahun untuk merampungkan pembayaran merupakan estimasi realistis melihat persoalan struktural internal yang masih harus diselesaikan perusahaan. Ia menegaskan bahwa DSI telah menyatakan komitmen untuk memenuhi tenggat tersebut.

“Pihak DSI sudah berkomitmen dan juga menyepakati bahwa penyelesaian pengembalian dana lender dalam periode satu tahun,” kata Adlun.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Rp20 triliun untuk Bayar Tunggakan BJPS Kesehatan, Berikut Rincianya!

Paguyuban yang mewakili 14.099 lender itu juga membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) bersama DSI. Badan tersebut berperan mengawasi proses verifikasi hingga distribusi pengembalian dana agar berjalan transparan dan terukur.

Direktur Utama DSI, Taufiq Al Jufri, menjelaskan bahwa kesepakatan pemulihan ini merupakan tindak lanjut dari fasilitasi OJK pada 28 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa perusahaan bersama paguyuban memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan pengembalian hak lender sesuai kesepakatan.

“Niat kami bersama dengan paguyuban ini adalah ingin mencari penyelesaian atas kekurangan pembayaran ke lenders dari dana syariah atas dana-dana yang disalurkan oleh dana syariah sebagai fintech syariah,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: