Kredit Foto: Istimewa
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membahas pemanfaatan ruang promosi pada berbagai infrastruktur publik untuk UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pembahasan tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: UMKM Tak Mungkin Bisa Bertahan Jika Pasar Masih Dibanjiri Produk Impor
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM merupakan landasan kuat dalam memperkuat ekosistem UMKM.
"Regulasi ini mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk memberikan kemudahan dan dukungan nyata kepada para pengusaha UMKM. Salah satu implementasinya adalah kewajiban penyediaan ruang promosi UMKM," ujar Menteri Maman usai Rakor, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Rabu (3/12).
Merujuk amanat PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta diwajibkan menyediakan sedikitnya 30% dari total area komersial sebagai ruang promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan biaya sewa maksimal 30% dari harga sewa komersial.
"Saat ini, alokasi ruang UMKM telah mencapai 43% atau sekitar 471 ribu meter persegi, tetapi baru 60% yang terisi. Rakor ini bertujuan untuk mengoptimalkan keterisian tersebut," kata Menteri Maman.
Ia tak memungkiri adanya sejumlah tantangan terkait tingkat keterisian, seperti biaya sewa, lokasi yang kurang strategis, hingga kualitas produk.
"Melalui rakor ini, seluruh pihak sepakat mengoptimalkan fasilitas yang belum terisi dan memastikan UMKM dari seluruh provinsi terlibat. Selain itu, kita pastikan UMKM mendapatkan lokasi yang benar-benar sesuai dengan usaha mereka," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement