Wamen PPPA Tekankan Respons Cepat Sebagai Kunci Putus Jerat Eksploitasi Anak di Ruang Digital
Kredit Foto: Sibernetik
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menekankan respons cepat merupakan kunci dalam memutus jerat eksploitasi anak di ruang digital.
Menyikapi hal tersebut, penguatan penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama seiring dengan maraknya kejahatan dan Online sexual exploitation of children (OSEC) yang mengancam keselamatan anak.
Baca Juga: Kemenperin Berkomitmen Perkuat Ekosistem Industri Inovatif
Wamen PPPA menyampaikannya dalam Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang diselenggarakan International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, pada Kamis (5/2)/2026.
Menurut National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline, Indonesia termasuk negara dengan laporan terbanyak secara global, masuk 3 besar pada 2024. Angka ini sebagai wake-up call dan alarm bahwa ruang digital telah menjadi ruang untuk pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi. anak-anak Indonesia.
Bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak yang makin sering muncul seperti sextortion, live streaming abuse, grooming, dan CSAM, polanya sama yaitu pelaku membangun kedekatan atau kontrol, lalu memanfaatkan rasa takut, rasa malu, atau ketergantungan korban.
“Itulah sebabnya respons cepat itu penting. Bukan semata mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban, sebelum korban makin terjerat. Di kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus. Itu sebabnya, dari sisi kebijakan, negara memastikan ada perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi,” ujar Wamen PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (10/2).
Dalam kesempatan tersebut, Wamen PPPA mengatakan Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik mewajibkan perlindungan bagi anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pengaturan usia minimum, verifikasi pengguna, dan mekanisme pelaporan.
Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi instrumen penting dalam memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.
Wamen PPPA menekankan perlunya membangun ekosistem perlindungan anak yang terintegrasi, melibatkan Kemen PPPA, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Aparat Daerah, serta komunitas. Wamen PPPA berharap penguatan kapasitas berperspektif korban dan kolaborasi lintas sektor dapat mencegah tragedi serupa terulang.
“Kemen PPPA juga terus memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan korban melalui platform SAPA 129 serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di seluruh Indonesia. Layanan ini berfokus pada penanganan awal, rehabilitasi, dan pemulihan korban kekerasan. Perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga, komunitas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga penyelenggara sistem elektronik. Membangun ekosistem perlindungan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa dan menjamin masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Wamen PPPA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya