Tarif Trump Dipatahkan, Ini Jawaban Amerika Serikat (AS) Soal Nasib Kesepakatan Dagang
Kredit Foto: Istimewa
“Kami terus berhubungan dengan mitra dagang luar negeri, dan mereka menyukai kesepakatan tarif tersebut, sehingga tidak akan ada perubahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Supreme Court of the United States. Pengadilan memutuskan bahwa kebijakan tarif darurat tidak sah secara hukum. Hal itu membuat kesal sosok dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Baca Juga: Dari Tarif 32% ke 19%: Diplomasi yang Menjaga 1% PDB dan Stabilitas Industri Nasional
Namun Trump alih-alih melonggarkan kebijakan, justru menaikkan tarif impor global menjadi 15%. Hal ini menjadi perhatian sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dan Trump sebelumnya menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal bertajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US–Indonesia Alliance.
Kesepakatan tersebut mencakup sebelas nota kesepahaman (MoU), pembentukan dewan ekonomi permanen, penurunan tarif atas ribuan pos produk serta komitmen pembelian energi dan pesawat.
Baca Juga: Stimulus Diskon dan Single Tarif ASDP Siapkan Mudik Lebaran 2026 yang Lebih Terjangkau
Prabowo sendiri menyatakan bahwa pihaknya menghormati politik dan keputusan soal tarif dari Supreme Court of the United States. Indonesia sendiri menurutnya siap menghadapi berbagai kemungkinan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: