Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dari faktor eksternal, penguatan rupiah juga dipengaruhi kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Trump mengenakan tarif 10% terhadap impor global selama 150 hari berdasarkan Pasal 122 undang-undang perdagangan AS, setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan rezim tarif sebelumnya yang lebih luas.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat Tipis di Rp16.888, Dipengaruhi Kesepakatan Tarif RI-AS
Pemerintah AS kemudian menaikkan tarif menjadi 15%, atau batas maksimum yang diizinkan berdasarkan undang-undang tersebut. Kebijakan ini meningkatkan kekhawatiran akan langkah balasan dari negara lain serta potensi gangguan pada rantai pasok global.
“Ketidakpastian mengenai durasi dan cakupan tarif, serta kemungkinan tantangan hukum dan kongres, menambah volatilitas pasar,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: