Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tarif 15% Bukan Akhir, DEN Waspadai Tekanan Dagang AS via Section 301

Tarif 15% Bukan Akhir, DEN Waspadai Tekanan Dagang AS via Section 301 Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketidakpastian kebijakan dagang Amerika Serikat kembali meningkat setelah perubahan jalur hukum tarif impor. Di tengah dinamika tersebut, Indonesia menyatakan telah mengamankan posisi melalui perjanjian bilateral.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai potensi tekanan justru bisa lebih besar dari sebelumnya. Skema Section 301 disebut memiliki ruang penerapan yang lebih luas dibanding tarif resiprokal.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Indonesia kini berada pada posisi yang relatif lebih kuat. Hal itu dikaitkan dengan kesepakatan dagang yang telah diteken bersama pemerintah Amerika Serikat.

"Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita," ucap Luhut dikutip dari ANTARA, Senin (23/2/2024).

Situasi ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal sebelumnya. Kebijakan tersebut semula diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

Mahkamah menyatakan dasar hukum yang digunakan, yakni International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), tidak sah untuk mendukung penerapan tarif global. IEEPA sendiri merupakan undang-undang yang ditandatangani Presiden Jimmy Carter pada 28 Desember 1977 untuk mengatur kewenangan darurat ekonomi.

Merespons pembatalan itu, Trump menetapkan tarif baru sebesar 15 persen dengan masa berlaku 150 hari. Langkah tersebut bersamaan dengan dibukanya penyelidikan baru berdasarkan Section 301 of the US Trade Act of 1974.

DEN menilai skema baru tersebut membawa konsekuensi berbeda. Section 301 memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif tanpa batas maksimum yang tegas.

Luhut mengingatkan bahwa karakter kebijakan ini lebih agresif dibanding tarif resiprokal. Tarif yang dihasilkan dari penyelidikan bisa lebih tinggi dan berlaku dalam periode panjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: