Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ikuti Standar Global, OJK Targetkan Aturan Baru RBC Rampung Tahun Ini

Ikuti Standar Global, OJK Targetkan Aturan Baru RBC Rampung Tahun Ini Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan reformasi aturan rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) industri asuransi melalui skema New RBC yang ditargetkan terbit pada 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menyelaraskan standar domestik dengan praktik internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penyesuaian RBC mengacu pada standar International Association of Insurance Supervisors, khususnya Insurance Capital Standard.

“Kami mengikuti standar IAIS, terutama Insurance Capital Standard, yang menjadi acuan global dalam pengukuran permodalan industri asuransi,” ujarnya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day, Senin (13/4/2026).

Ogi menjelaskan, standar tersebut pada dasarnya ditujukan bagi perusahaan asuransi berskala besar yang tergolong Internationally Active Insurance Group (IAIG). Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik industri asuransi domestik.

“Prinsipnya tidak terlalu detail karena ditujukan untuk perusahaan global. Sementara kami mengatur industri asuransi domestik, sehingga perlu penyesuaian,” jelasnya.

Baca Juga: Aturan Baru RBC Asuransi, AAJI Ungkap Tingkatkan Transparansi Asuransi

Baca Juga: PSAK 117 Tekan Industri Asuransi, OJK Siapkan Relaksasi

Baca Juga: Risiko El Nino Ekstrem Bayangi Lonjakan Klaim Asuransi?

Selain harmonisasi regulasi, penyusunan New RBC juga difokuskan pada penguatan ketahanan industri melalui peningkatan kualitas permodalan. OJK menilai permodalan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas industri menghadapi risiko.

“Permodalan adalah buffer utama. Karena itu, kami mendorong peningkatan ekuitas secara bertahap, tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028,” ujar Ogi.

OJK juga menyiapkan skema pengelompokan perusahaan asuransi melalui sistem tiering berbasis ekuitas, seperti Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2, guna menyesuaikan kapasitas dan profil risiko masing-masing perusahaan.

Dari sisi teknis, perhitungan RBC akan diperbarui dengan mengacu pada standar internasional serta penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 terkait kontrak asuransi.

“Dengan peningkatan ekuitas dan penyesuaian perhitungan RBC sesuai standar internasional, kami berharap industri asuransi menjadi lebih kuat ke depan,” ujarnya.

Ogi menambahkan, penyusunan aturan ini masih memerlukan koordinasi intensif dengan pelaku industri. Saat ini, kontribusi sektor asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih sekitar 6%, sehingga dinilai memiliki ruang pertumbuhan yang besar.

Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Masih Terkendali Awal 2026

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa 2026 Diproyeksi Mandek, Ini Penyebabnya

Terkait batas minimum RBC, OJK masih mengkaji ambang batas yang akan diterapkan. Namun, level minimum 120% berpotensi tetap dipertahankan dengan metode perhitungan yang diperbarui.

“Kemungkinan threshold tetap 120%, tetapi metode perhitungannya akan disesuaikan dengan standar internasional,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri