- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
INDEF Nilai Pengalihan Insentif Mobil Listrik Timbulkan Ketidakpastian dan Hambat Investasi
Kredit Foto: Istimewa
INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal kendaraan listrik justru menciptakan ketidakpastian bagi industri. Kebijakan ini dianggap berisiko menghambat investasi asing di ekosistem kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang sedang tumbuh.
Aturan yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tersebut mengalihkan kewenangan penetapan insentif pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. INDEF GTI bersama WRI Indonesia memandang langkah ini sebagai ancaman bagi investasi ekosistem EV yang dalam tiga tahun terakhir telah mencapai USD 2,73 miliar.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan keputusan Kemendagri yang memindahkan tanggung jawab tersebut ke daerah.
“Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” tegas Andry di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: IESR: Regulasi Percepatan Kendaraan Listrik Diperlukan Guna Hemat Impor BBM Rp49 Triliun
Menurut INDEF GTI, pengalihan insentif ini berpotensi menciptakan hingga 38 rezim pajak yang berbeda di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut dinilai akan membingungkan konsumen dan menurunkan kepastian bagi pelaku industri serta investor global.
Senada dengan hal tersebut, Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menyatakan bahwa insentif masih sangat dibutuhkan untuk menjaga tren positif pasar. Ia mencatat penjualan mobil listrik nasional telah tumbuh pesat dari 2,2% pada 2023 menjadi 16,9% pada 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Fajar Sulaiman