Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Saham Tambang Rontok Massal, Investor Buang Saham TINS hingga MDKA Imbas Royalti Minerba

Saham Tambang Rontok Massal, Investor Buang Saham TINS hingga MDKA Imbas Royalti Minerba Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Tidak hanya bijih nikel, produk olahan seperti ferronickel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) juga dikenakan tarif royalti baru sebesar 4%-7% tergantung harga komoditas.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif bagi hilirisasi kendaraan listrik. Bijih nikel kadar rendah di bawah 1,5% yang digunakan sebagai bahan baku baterai domestik dikenakan tarif royalti tetap sebesar 2%.

Di sektor batu bara, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks PKP2B, tarif royalti batu bara dapat mencapai 13,5%-28% dari harga jual.

Sementara itu, royalti emas juga menerapkan sistem progresif. Apabila harga emas melampaui US$3.000 per ons troi, tarif royalti dapat meningkat hingga 16%.

Di tengah kebijakan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil sektor pertambangan yang menyerupai model di industri minyak dan gas bumi (migas).

Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama ketika harga komoditas global sedang tinggi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri