Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Ungkap Lebih dari Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual dari Media Sosial

Komdigi Ungkap Lebih dari Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual dari Media Sosial Kredit Foto: Komdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di ruang digital, terutama bagi kelompok usia rentan.

Menurut Alfreno, kelompok usia rentan kini menjadi sasaran berbagai kasus kekerasan di ruang digital.

“Sebanyak 50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi bisa dibayangkan, dari 80 juta anak, setengahnya terpapar. Selain itu, 48 persen mengalami kekerasan berbasis gender secara online,” ujar Alfreno dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi tersebut dinilai membuat pelindungan anak di ruang digital semakin mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.

Alfreno mengatakan terdapat dua jenis risiko utama yang dihadapi anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Baca Juga: PP Tunas dan Komisi Mencekik Jadi Ujian Baru Industri E-Commerce

Baca Juga: Komdigi Apresiasi TikTok: 1,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan Sejak PP TUNAS Berlaku

Ia menjelaskan risiko konten terjadi ketika anak-anak terpapar berbagai jenis konten negatif akibat akses bebas ke media sosial dan platform digital.

“Anak-anak dengan akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun, baik negatif maupun positif. Semua menjadi yurisdiksi mereka sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, risiko kontak terjadi ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing di media sosial atau platform digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang penyebaran informasi buruk, radikalisme, hingga pelecehan terhadap anak.

“Sekarang tidak sedikit anak-anak bisa berbicara dengan orang yang tidak dikenal, lalu dicekoki informasi buruk seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan terhadap anak,” katanya.

Untuk menghadapi berbagai risiko tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Alfreno menegaskan regulasi tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan memastikan mereka lebih aman saat beraktivitas di ruang digital.

“Kami tidak pernah ingin membatasi inovasi anak muda. Kami hanya ingin mereka memahami apa yang benar dan salah serta terhindar dari berbagai risiko di ruang digital tanpa menghambat inovasi,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri