Kredit Foto: Dok. MK
Guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, menyatakan bersama Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menolak keras program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam anggaran pendidikan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memprioritaskan kesejahteraan guru. Hingga kini, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU APBN 2026 dalam program MBG.
"Saya dan mas @zanatul_91 beserta koalisi. Dengan tegas menyatakan bahwa, proyek korup (MBG) haram masuk anggaran pendidikan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (17/6).
"Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama. Dan kami masih menunggu putusan MK yang seadil adilnya....," imbuhnya.
Di sisi lain, Imam Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia, yang hadir sebagai saksi di sidang MK pada Senin (15/6), mengungkapkan berbagai dampak negatif MBG terhadap guru.
Berdasarkan survei terhadap 239 guru, ditemukan masalah seperti beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang, keterlambatan gaji, tunjangan tidak cair, hingga penghasilan yang tidak mencukupi.
"Dampaknya (MBG) apa saja? Beban kerja meningkat, 92 guru mengatakan seperti itu. Waktu mengajar berkurang karena program MBG itu nggak ada belajar-belajarnya, nih pemerintah harus tahu," katanya dalam sidang tersebut.
"Penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan gaji, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan terlambat, kesempatan diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak ada," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari kebijakan pendidikan nasional. Menurutnya, kecukupan gizi adalah syarat mendasar bagi perkembangan kecerdasan dan proses belajar siswa.
Baca Juga: Drama MBG Memanas, Tiyo Ardianto dan Budiman Sudjatmiko Diminta Adu Argumen Live
"Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky dalam sidang di MK, Selasa (14/04/2026).
Ia menambahkan, program ini sejalan dengan amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: