Komdigi Beri Tenggat hingga 3 Juli, 25 PSE Terancam Diblokir Jika Tak Segera Daftar
Kredit Foto: Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran meski telah memenuhi kriteria wajib daftar. Jika hingga 3 Juli 2026 belum mendaftarkan sistem elektroniknya, para PSE tersebut terancam dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Komdigi menjelaskan, kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Melalui Pasal 2 dan Pasal 4, regulasi tersebut mewajibkan seluruh PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik yang dioperasikan di Indonesia.
Sebagai bagian dari pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik. Total terdapat 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi yang diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.
Komdigi menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban pendaftaran belum dipenuhi, kementerian akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.
Selain kepada 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera menyelesaikan proses pendaftaran. Menurut Komdigi, kepatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.
Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli, Komdigi Incar Spam dan Judi Online
Baca Juga: Komdigi Jadwalkan Lelang Frekuensi 7 Juli, Telkomsel, Indosat, dan XLSMART Berebut Frekuensi
Bagi PSE yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi.
PSE yang telah menerima surat pemberitahuan diminta menyampaikan tanggapan resmi melalui surat elektronik kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: