- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Jamin Keberlanjutan Bisnis Maritim, Pemerintah Perkuat Mitigasi Risiko dan Proteksi Hukum Nasional
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen strategis untuk mengawal keberlanjutan bisnis maritim nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global yang kian kompleks.
Langkah ini ditempuh melalui penguatan perlindungan hukum armada niaga, pemenuhan standar internasional, serta diplomasi ekonomi proaktif guna mendukung ambisi ekspansi kargo internasional atau Beyond Cabotage.
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Havas Oegroseno, menyoroti fenomena "pemersenjataan" (weaponization) pada berbagai elemen hubungan internasional saat ini, mulai dari sektor energi hingga rantai pasok.
Menurutnya, Indonesia harus mampu mengoptimalkan daya tawar strategisnya untuk melakukan mitigasi risiko di kancah global.
"Indonesia memiliki leverage yang bisa digunakan, mulai dari sisi hardware seperti industri galangan kapal, software melalui kualitas kru kapal yang andal, hingga kebijakan luar negeri bebas aktif. Kita harus bisa bergerak di antara berbagai aspek yang sekarang menjadi semakin rumit," tegas Havas dalam Seminar Maritim PPAL di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Sejalan dengan visi tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, mengungkapkan bahwa keberlanjutan bisnis maritim sangat bergantung pada kepatuhan terhadap hukum internasional.
Kemenhub secara intensif memastikan pemenuhan standar kelaiklautan kapal dan kompetensi awak kapal.
Terkait perlindungan awak kapal di luar negeri, Samsuddin menekankan urgensi penggunaan agen perekrut yang sah (manning agency) sebagai penjamin hukum utama.
"Wajib hukumnya menggunakan manning agency yang sah untuk menjadi penanggung jawab. Dalam banyak kasus sengketa, pemerintah sulit masuk memediasi karena pelaut bekerja secara mandiri tanpa melalui agen resmi yang menjadi jembatan hukum ke pemilik kapal," jelas Samsuddin.
Lebih lanjut, Samsuddin memaparkan kendala hukum riil yang kini tengah dihadapi armada Indonesia di perairan Malaysia, tepatnya di wilayah Muar, Johor.
Penegakan regulasi setempat menjadi tantangan bagi kelancaran operasional kapal niaga nasional.
"Saat ini ada kasus yang kita hadapi di Muar, yaitu Johor, Malaysia. Berdasarkan Section 491B Merchant Shipping, otoritas setempat mewajibkan notifikasi 24 jam sebelum sebuah kapal berlabuh jangkar. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berisiko denda hingga RM 100.000 atau pidana penjara selama 2 tahun," papar Samsuddin.
Guna menjaga ekosistem industri yang sehat, Samsuddin menegaskan pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif berat bagi pelaku usaha yang melanggar kontrak.
"Sanksi terberat yang dapat kami berikan di Kementerian Perhubungan adalah sanksi pencabutan izin usaha. Pemilik kapal harus berpikir dua kali jika tidak memenuhi hak-hak pelaut sesuai kesepakatan," pungkasnya.
Kondisi sengketa di wilayah perairan tersebut turut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Nova Y. Mugijanto.
Baca Juga: CDIA Gelontorkan US$90 Juta untuk Ambil 40% Saham Armada Maritim
Baca Juga: Kantongi Laba Rp1,32 Triliun, PTK Pacu Ekspansi Bisnis Maritim di 2026
Ia mencatat terdapat kapal milik Indonesia yang saat ini tertahan di Muar akibat indikasi perlakuan tidak adil dari mitra bisnis lokal.
"PIS sebenarnya sudah menjalin kesepakatan bisnis yang normal sesuai praktik lazim mancanegara. Namun, mitra di sana justru melakukan tindakan wanprestasi hingga terindikasi melakukan tindakan abuse terhadap perjanjian bisnis. Praktik ini sudah berlangsung satu tahun terakhir dan INSA telah menerbitkan imbauan kehati-hatian bagi seluruh anggota," ungkap Nova.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: