Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga DMO Batu Bara Disebut Tak Lagi Ideal

Harga DMO Batu Bara Disebut Tak Lagi Ideal Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) mendesak pemerintah meninjau ulang harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi industri saat ini. 

Pasalnya, harga DMO untuk pasokan batu bara pembangkit listrik masih bertahan di level US$70 per ton sejak 2018, sementara biaya produksi terus meningkat akibat kenaikan harga energi dan dampak geopolitik global.

Desakan itu muncul di tengah target produksi batu bara nasional yang diturunkan menjadi 600 juta ton pada 2026, lebih rendah dibanding realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton. 

Dari prosentasi tahun ini, pemerintah diperkirakan akan menggunakan kapasitas 230 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) dan 370 juta ton untuk pasar ekspor. 

Anggota IMEF, Singgih Widagdo, menilai kebijakan DMO tetap diperlukan untuk menjamin ketahanan energi nasional. Namun, harga yang berlaku saat ini perlu disesuaikan agar tidak membebani perusahaan tambang.

"DMO memang perlu dinaikkan karena biaya produksi sudah naik. Tidak fair kalau perusahaan harus merugi," kata Singgih dalam Talkshow Energy Hub di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, kenaikan harga DMO bukan berarti harus disamakan dengan harga ekspor. Pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penyediaan energi domestik dan keberlanjutan usaha pertambangan.

Ada pun disparitas antara harga batu bara global dan harga DMO yang tidak berubah sejak 2018 disebut sebagai salah satu tantangan utama pengadaan batu bara untuk kelistrikan nasional. 

Di saat yang sama, industri juga menghadapi kenaikan biaya produksi akibat lonjakan harga solar, pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga suku cadang, hingga dampak ketidakpastian geopolitik global. 

Singgih mengungkapkan biaya produksi tambang saat ini rata-rata telah mencapai sekitar US$40-US$45 per ton, jauh lebih tinggi dibanding kondisi ketika harga DMO pertama kali ditetapkan delapan tahun lalu.

"Karena DMO itu saat kita bicara US$70 sudah delapan tahun yang lalu, sementara cost sudah naik. Sehingga tidak fair juga kalau perusahaan harus merugi," ujarnya.

Ia mengingatkan, tekanan terhadap margin usaha berpotensi berdampak pada investasi eksplorasi batu bara. 

Padahal, eksplorasi diperlukan untuk menjaga keberlanjutan cadangan nasional di tengah kebutuhan energi yang masih besar pada masa transisi energi.

"Yang lebih bahaya lagi kalau perusahaan tidak mau melakukan aktivitas eksplorasi. Deplesinya cepat, resources-nya cepat hilang, padahal ke depan masih diperlukan," katanya.

Meski mendorong penyesuaian harga DMO, Singgih menegaskan pelaku usaha tidak seharusnya menuntut harga yang setara dengan pasar ekspor.

Baca Juga: Porsi DMO Batu Bara Diproyeksi Naik Jadi 38%, tapi Volumenya Susut 24 Juta Ton

Baca Juga: ESDM Tegaskan Harga DMO Batu Bara Tetap US$70 per Ton, Belum Berubah Tahun Ini

"Kalau perusahaan menginginkan harga sama dengan harga ekspor saya tidak sependapat. Yang penting dipertahankan DMO tidak rugi bagi perusahaan, tapi perusahaan jangan menginginkan harga pasar ekspor," tegasnya.

Selain penyesuaian harga, IMEF juga mengusulkan pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Salah satu opsi yang diusulkan adalah larangan ekspor bagi perusahaan yang tidak memenuhi penugasan pasokan domestik.

"Pemerintah boleh melakukan corporate export ban bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban. Menurut saya itu lebih fair," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra