Sudirman Said Buka Suara Usai Diperiksa Lagi, Singgung Praktik Pengadaan Minyak di Kasus Petral
Kredit Foto: Andi Hidayat
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Usai pemeriksaan, ia mengungkap materi yang digali penyidik berkaitan dengan praktik pengadaan minyak hingga kebijakan penentuan harga.
Sudirman menjelaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan petinggi Pertamina sekaligus mantan Menteri ESDM. Ia menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan didasarkan pada pengalaman dan kebijakan yang pernah dijalankannya selama menjabat.
"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM. Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," ujar Sudirman usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Saat ditanya apakah penyidik turut menyinggung nama pengusaha minyak Riza Chalid yang kini menjadi salah satu tersangka, Sudirman mengatakan pertanyaan tidak diarahkan secara spesifik kepada sosok tertentu. Penyidik lebih banyak menggali mekanisme pengadaan minyak dan kebijakan harga yang berlaku saat itu.
"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," katanya.
Meski demikian, Sudirman mengakui nama Riza Chalid memang sudah lama dikenal di sektor energi. Menurutnya, nama tersebut bukan baru muncul ketika dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan, sampai sekarang kan, bukan karena di masa saya," ujarnya.
Baca Juga: Diperiksa Lagi di Kasus Minyak, Sudirman Said Buka Suara soal Riza Chalid
Pemeriksaan kali ini menjadi yang ketiga bagi Sudirman Said dalam perkara dugaan korupsi Petral. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang melalui Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008 hingga 2015.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: