Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Tidak akan Menyerah di Kasus Ijazah: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!

Roy Suryo Tidak akan Menyerah di Kasus Ijazah: Tunggu Saja Tanggal Mainnya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penolakan gugatan praperadilan kedua tak membuat Roy Suryo mundur dalam menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bahkan memberi sinyal masih memiliki langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangkanya pada Senin (20/7/2026).

Dalam putusannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut merupakan upaya yang berpotensi menunda pemeriksaan perkara pokok yang kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim juga menyoroti bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy Suryo tidak pernah mengajukan praperadilan mengenai penetapan status tersangkanya hingga perkara memasuki tahap pelimpahan.

Baca Juga: 'Siap-siap Bawa Pampers' Dokter Tifa Sesumbar Saksi Jokowi Bakal Diblender di Sidang

Menanggapi putusan tersebut, Roy menilai pertimbangan hakim kali ini lebih menitikberatkan pada waktu pengajuan permohonan dibandingkan substansi perkara.

“Kalau dulu mungkin beliau melihat secara komprehensif, sekarang hanya melihat waktu saja. Karena hanya melihat waktu bahwa tadi dikatakan oleh hakim tunggal bahwa waktunya sebenarnya sudah diberikan seluas-luasnya,” kata Roy usai pembacaan putusan.

Meski permohonan keduanya ditolak, Roy memastikan dirinya belum menyerah. Ia bahkan membuka peluang untuk kembali mengajukan praperadilan, meski keputusan akhir masih akan dibahas bersama tim kuasa hukumnya.

“Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak, tunggu saja tanggal mainnya. Jadi dari saya itu saja. Kita tetap bersyukur,“ ucapnya.

Terlepas dari itu, Roy mengaku kini memusatkan perhatian pada sidang praperadilan ketiga yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas penanganan perkara yang menjeratnya.

Baca Juga: Bukti Jokowi Cuma Fotokopi? Dokter Tifa Siap Bongkar-bongkaran di Sidang Ijazah

“Ini kita bisa uji nanti, apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak? Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark, tanda tanya besar, karena putusan yang pertama itu sudah diterima,” ujar Roy.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo sebelumnya berkaitan dengan tindakan upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya, meliputi penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Dalam perkara tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah secara formil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: