'Puan Anak Banteng Kok Gak Ada' Publik Ciduk Keanehan Surat RUU Perampasan Aset
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Surat komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Bukan hanya soal tenggat pengesahan, keberadaan tanda tangan para pimpinan DPR dalam dokumen tersebut juga ikut menjadi sorotan.
Perhatian terutama tertuju pada Ketua DPR Puan Maharani yang tidak terlihat membubuhkan tanda tangan dalam surat komitmen tersebut. Kondisi ini menjadi bahan perbincangan karena surat tersebut dibuat setelah sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan gambar surat yang beredar di media sosial, dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sementara tanda tangan Puan Maharani tidak terlihat karena ia tidak hadir dalam audiensi dengan massa AMPB.
Baca Juga: Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
Menariknya, Sari Yuliati justru tercatat ikut membubuhkan tanda tangan meski tidak menghadiri audiensi secara langsung. Pada saat pertemuan dengan massa AMPB berlangsung, Sari diketahui tengah memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.
Perbedaan tersebut kemudian memancing reaksi di media sosial. Salah satu akun X, @ade206, kembali menyoroti perjalanan panjang RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan.
"Tahukah Anda. RUU Perampasan Aset 10 tahun lebih TERJEGAL," tulis akun X @ade206.
"Akhirnya kebusukan itu terbongkar juga. Coba liat surat komitmen ini. lihat tanda tangannya, petunjuk," ujarnya.
"Paham kan. Siapakah penjahat itu?" tutupnya.
Baca Juga: Puan Janji RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember, tapi Ada Hal Janggal di Surat Pernyataan
Unggahan tersebut lantas disambut komentar sejumlah netizen. Mereka mempertanyakan alasan tidak adanya tanda tangan Puan dalam dokumen yang berisi komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut.
"Si Puan anak banteng kok gak ada?" komentar salah satu netizen.
"Ada lembaran khusus untuk wakil ketua saja ya?" tanya netizen lain.
"Entar alasannya gak berlaku karena ketua tidak Ttd," ungkap lainnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri