Kredit Foto: Istimewa
Berdasarkan Laporan Kajian Teknis Bangunan Gedung The H Tower Nomor 05/SIMAK/ETU/MB/III/2026 tertanggal 19 Maret 2026 yang disusun oleh Tanssa Manajemen Konsultan, fungsi faktual lantai 2 masih mencakup area retail, restoran dan kantor, lantai 3 dan 3A difungsikan untuk area parkir mobil dan ruang ME, sedangkan lantai 7 hingga lantai 9 digunakan sebagai area klinik.
Sementara itu, secara terpisah untuk bangunan Rumah Sakit MMC milik PT Kosala Agung Metropolitan yang berdiri di atas lahan 5.010 M² (setinggi 6 lantai dan 1 basemen), Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi tersendiri dengan Nomor SK-SLF-317402-11062026-001 tertanggal 11 Juni 2026 yang berlaku hingga 10 Juni 2031.
Persoalan lain yang menjadi perhatian MMC adalah RTLB. Ricky K. Margono mengatakan pihaknya tengah mengajukan permohonan pencabutan RTLB yang berkaitan dengan HK Tower. Langkah tersebut mengacu pada rekam perizinan RTLB/KRK HK Tower (seperti No. 0563/GSB/JS/SB/VI/2011 dan No. 0438/GSB/JS/SB/VI/2009) yang dalam dokumen resminya tercatat atas nama pemohon PT Kosala Agung Metropolitan.
Langkah tersebut dilakukan karena RTLB itu disebut masih mencantumkan MMC sebagai pemohon. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan bagi MMC apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau masalah dalam bangunan tersebut.
"Daripada nanti suatu waktu ada masalah, ada temuan atau ada masalah, ini kan masih tercatat atas nama pemohonnya MMC. Tentunya, kami tidak menginginkan hal tersebut," kata Ricky K. Margono.
Menurut dia, MMC tidak ingin menanggung risiko hukum dari bangunan yang menurut mereka tidak sepenuhnya dimiliki dan digunakan oleh MMC.
"Logikanya, MMC bukan pihak yang menempati bangunan tersebut, tetapi MMC yang membayar pajak dan bangunan tersebut tercatat atas nama MMC. Namun, apabila di kemudian hari timbul permasalahan, MMC justru yang diminta untuk bertanggung jawab. Hal inilah yang ingin dihindari," ujarnya.
Ricky K. Margono menambahkan persoalan ini berkaitan dengan aspek tata ruang, fungsi bangunan, intensitas bangunan, hingga ketersediaan lahan parkir.
“Apabila membangun di atas suatu bidang tanah, misalnya membangun gedung 30 lantai di atas lahan seluas 3.000 M², tentu terdapat ketentuan yang harus diperhatikan. Harus terdapat batas maksimal jumlah lantai yang dapat dibangun serta luas tapak bangunan yang diperbolehkan. Ketentuan mengenai KLB dan KDB juga telah diatur," katanya.
MMC berharap pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi faktual HK Tower dan mencocokkannya dengan dokumen perizinan yang ada.
Pihak MMC juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif untuk memastikan status lahan, fungsi bangunan, SLF, RTLB, serta kewajiban penyediaan parkir sesuai dengan ketentuan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak HK Tower maupun instansi pemerintah terkait atas klaim dan keberatan yang disampaikan MMC.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: