Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polemik HK Tower, MMC Soroti Perizinan dan Pemanfaatan Bangunan

Polemik HK Tower, MMC Soroti Perizinan dan Pemanfaatan Bangunan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan antara PT Kosala Agung Metropolitan (PT KAM) selaku pemilik Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC) dan HK Tower kembali mencuat. 

Kuasa hukum RS MMC, Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), Ricky K Margono, mengungkap sejumlah persoalan terkait pemanfaatan lahan, fungsi bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) HK Tower.

Ricky K. Margono menjelaskan, HK Tower berdiri di atas lahan yang sertifikatnya masih tercatat atas nama MMC. Lahan tersebut terdiri dari dua bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada dalam satu hamparan. Secara legalitas pertanahan, bidang lahan HK Tower tercatat pada Sertifikat HGB No. 01717/Karet Kuningan (d/h HGB No. 691/Karet) dengan luas tanah 3.750 M² atas nama pemegang hak awal PT Kosala Agung Metropolitan.

"Memang tadinya ada perjanjian kerja sama antara Rumah Sakit MMC dengan gedung HK Tower. HK Tower dibangun di atas tanah MMC," kata Ricky K. Margono, dikutip Selasa (8/9/2026).

​Menurut Ricky K. Margono, izin awal pembangunan gedung tersebut diperuntukkan sebagai rumah sakit dengan kapasitas hingga 21 lantai. Namun dalam perkembangannya, bangunan tersebut justru dialihfungsikan untuk perkantoran dan hunian.

Sementara itu, atas pemanfaatan lahan milik MMC yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada faktanya hanya diberikan akses 4 lantai. Kondisi tersebut tidak seimbang dengan pemanfaatan lahan yang menjadi dasar pembangunan gedung tersebut.

​Ricky K. Margono juga mempersoalkan perubahan fungsi sejumlah bagian bangunan. Menurut dia, perizinan awal berkaitan dengan fungsi rumah sakit, sementara dalam perkembangannya sebagian ruang di HK Tower digunakan sebagai hunian maupun perkantoran. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian MMC ketika muncul proses pertelaan atau pemecahan sertifikat bangunan.

​"Karena mereka sudah mau buka pertelaan, mau dipecah sertifikat ini," katanya.

​Dia mengatakan memang terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan MMC menjalankan pertelaan. Namun, menurutnya, terdapat persoalan yang perlu diperjelas sebelum proses tersebut dijalankan, terutama terkait kesesuaian fungsi bangunan dengan perizinannya.

​"Izin pendirian bangunan tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi bangunan rumah sakit dengan jumlah lantai sebanyak 21 lantai. Namun, dalam perkembangannya, terdapat proses pengalihfungsian bangunan" ujar Ricky K. Margono.

​Selain fungsi bangunan, MMC menyoroti SLF HK Tower yang disebut diterbitkan pada 2021. Berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 042/C.39a/31.74.02.1003.02.002.K.1.a.b/1/-1.785.51/2021 tertanggal 19 Maret 2021, SLF HK Tower diterbitkan untuk bangunan fungsi campuran (perkantoran, rumah sakit, hunian, dan fasilitasnya) setinggi 30 lantai ditambah 3 basemen atas nama PT HK Realtindo.

​Menurut Ricky K. Margono, dalam dokumen tersebut terdapat kewajiban bagi PT HK Real Tindo untuk mengembalikan sejumlah ruang yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan mushola menjadi area parkir. Diktum KEDUA Keputusan SLF 2021 tersebut secara tegas menginstruksikan PT HK Realtindo melakukan pengembalian intensitas bangunan kantor menjadi parkir pada lantai B2, gudang menjadi parkir pada lantai 2, serta musholla menjadi parkir pada lantai 3A.

"PT HK Real Tindo wajib melakukan pekerjaan pengembalian intensitas bangunan kantor yang menjadi parkir pada lantai B2, dan mushola menjadi parkir pada lantai 3A," kata Ricky K. Margono.

​Pengembalian fungsi tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah keputusan dikeluarkan. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, SLF disebut dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, Ricky K. Margono mengklaim kewajiban tersebut belum direalisasikan.

Baca Juga: Kemenkes Kerahkan Rumah Sakit Lapangan untuk Pulihkan Layanan NTT

Baca Juga: Dihadapkan Polemik Ijazah, Gibran Masih Dibiarkan Sendirian oleh Prabowo

​"Sementara mereka itu tidak pernah ada di parkir. Sampai sekarang kalau dicek lapangan juga masih ada ini. Masih diblokir sama mereka," ujarnya.

​Menurut Ricky K. Margono, masa berlaku SLF tersebut telah berakhir pada Maret 2026 (19 Maret 2026). Saat ini, proses terkait perizinan dan kajian teknis disebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

​Berdasarkan Laporan Kajian Teknis Bangunan Gedung The H Tower Nomor 05/SIMAK/ETU/MB/III/2026 tertanggal 19 Maret 2026 yang disusun oleh Tanssa Manajemen Konsultan, fungsi faktual lantai 2 masih mencakup area retail, restoran dan kantor, lantai 3 dan 3A difungsikan untuk area parkir mobil dan ruang ME, sedangkan lantai 7 hingga lantai 9 digunakan sebagai area klinik.

​Sementara itu, secara terpisah untuk bangunan Rumah Sakit MMC milik PT Kosala Agung Metropolitan yang berdiri di atas lahan 5.010 M² (setinggi 6 lantai dan 1 basemen), Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi tersendiri dengan Nomor SK-SLF-317402-11062026-001 tertanggal 11 Juni 2026 yang berlaku hingga 10 Juni 2031.

​Persoalan lain yang menjadi perhatian MMC adalah RTLB. Ricky K. Margono mengatakan pihaknya tengah mengajukan permohonan pencabutan RTLB yang berkaitan dengan HK Tower. Langkah tersebut mengacu pada rekam perizinan RTLB/KRK HK Tower (seperti No. 0563/GSB/JS/SB/VI/2011 dan No. 0438/GSB/JS/SB/VI/2009) yang dalam dokumen resminya tercatat atas nama pemohon PT Kosala Agung Metropolitan.

​Langkah tersebut dilakukan karena RTLB itu disebut masih mencantumkan MMC sebagai pemohon. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan bagi MMC apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau masalah dalam bangunan tersebut.

​"Daripada nanti suatu waktu ada masalah, ada temuan atau ada masalah, ini kan masih tercatat atas nama pemohonnya MMC. Tentunya, kami tidak menginginkan hal tersebut," kata Ricky K. Margono. 

​Menurut dia, MMC tidak ingin menanggung risiko hukum dari bangunan yang menurut mereka tidak sepenuhnya dimiliki dan digunakan oleh MMC.

​"Logikanya, MMC bukan pihak yang menempati bangunan tersebut, tetapi MMC yang membayar pajak dan bangunan tersebut tercatat atas nama MMC. Namun, apabila di kemudian hari timbul permasalahan, MMC justru yang diminta untuk bertanggung jawab. Hal inilah yang ingin dihindari," ujarnya.

​Ricky K. Margono menambahkan persoalan ini berkaitan dengan aspek tata ruang, fungsi bangunan, intensitas bangunan, hingga ketersediaan lahan parkir.

​“Apabila membangun di atas suatu bidang tanah, misalnya membangun gedung 30 lantai di atas lahan seluas 3.000 M², tentu terdapat ketentuan yang harus diperhatikan. Harus terdapat batas maksimal jumlah lantai yang dapat dibangun serta luas tapak bangunan yang diperbolehkan. Ketentuan mengenai KLB dan KDB juga telah diatur," katanya.

​MMC berharap pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi faktual HK Tower dan mencocokkannya dengan dokumen perizinan yang ada. 

Pihak MMC juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif untuk memastikan status lahan, fungsi bangunan, SLF, RTLB, serta kewajiban penyediaan parkir sesuai dengan ketentuan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak HK Tower maupun instansi pemerintah terkait atas klaim dan keberatan yang disampaikan MMC.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: