Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Isu Ijazah Palsu Goyang Publik, UGM Bongkar Fakta Registrasi Jokowi

Isu Ijazah Palsu Goyang Publik, UGM Bongkar Fakta Registrasi Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan fakta tentang registrasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah dugaan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan miliknya.

Dalam klarifikasi resmi pada 22 Agustus 2025, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menyatakan bahwa Jokowi masuk UGM pada tahun 1980.

Jokowi berhasil tembus UGM melalui jalur Proyek Perintis I (PP 1). Dan esmi terdaftar sebagai mahasiswa setelah melakukan registrasi pada 28 Juli 1980.

"Jadi Bapak Joko Widodo itu bisa dikatakan masuk pertama kali ke UGM itu setelah mengikuti serangkaian tes kemudian diumumkan proyek perintis 1 itu diumumkan pada tanggal 18 Juli 1980, itu baru pengumuman saja," jelas Sigit, dikutip Rabu (9/9).

"Jadi kalau kita ditanya kapan masuknya tentu setelah registrasi. Registrasi itu diilakukan pada tanggal 28 Juli 1980. Jadi bisa dikatakan bahwa masuknya tercatat resmi di UGM itu adalah 28 Juli 1980," lanjutnya.

Sebagai informasi, Proyek Perintis I (PP 1) adalah jalur seleksi ujian tertulis bersama tingkat nasional untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an. Sistem ini setara dengan jalur UTBK-SNBT di era sekarang, dan dikelola oleh SKASU (Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas).

Jalur ini merupakan sistem terpadu yang dikelola oleh SKASU (Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas). 

Baca Juga: Sorot Klarifikasi UGM, Said Didu: Jokowi Pembohong Soal Dosen Skripsi

Sementara itu, kasus hukum tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir di pengadilan. Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang pokok perkara pada 17 September 2026, dengan rencana membandingkan ijazah Jokowi dengan milik sejumlah alumni UGM.

Adapun terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), sempat menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Timur terkait unggahannya di media sosial. Namun dakwaan jaksa sempat dibatalkan demi hukum sehingga persidangan pokok perkara ditunda untuk perbaikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya