Sebut Punya Nilai Budaya, Massa Gelar Protes Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Jakarta
Kredit Foto: Istimewa
Pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, mendapat perhatian dari sejumlah pemerhati cagar budaya. Mereka menilai bangunan tersebut memiliki nilai budaya yang perlu diperhatikan sehingga pembongkarannya diminta untuk dihentikan.
Permintaan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) melalui aksi unjuk rasa di lokasi pembongkaran, Kamis (10/9/2026). Massa meminta agar proses pembongkaran tidak dilanjutkan dan keberadaan bangunan tersebut diperhatikan dalam kerangka perlindungan cagar budaya.
Koordinator massa, Adjis Tokan, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena bangunan yang berada di kawasan Menteng itu tercatat sebagai objek yang diduga cagar budaya. Menurut dia, terdapat pula permintaan dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta agar pembongkaran dihentikan.
Dinas Kebudayaan disebut telah menyampaikan permintaan tersebut melalui dua surat. Pertama, surat bernomor 935/KB.01.01 tertanggal 10 Maret 2026. Kedua, surat bernomor e-0059/KB.01.01 tertanggal 14 April 2026.
Dalam surat tertanggal 14 April 2026 tersebut, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2 telah terdaftar sebagai objek yang diduga cagar budaya dengan nomor registrasi pendaftaran 496/ODCB.
Bangunan tersebut juga berada di dalam Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Atas status tersebut, Dinas Kebudayaan meminta agar pembongkaran bangunan dihentikan. Dalam surat itu, pihak yang melakukan pembongkaran juga diminta melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian dengan mengembalikan bangunan ke bentuk aslinya sesuai ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang menyerukan penghentian pembongkaran. Pesan yang disampaikan antara lain mengingatkan pentingnya menjaga bangunan bersejarah serta menaati ketentuan mengenai cagar budaya.
Adjis mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan pelestarian cagar budaya. Ia juga meminta agar permintaan Dinas Kebudayaan untuk menghentikan pembongkaran dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus SH, turut menyampaikan surat kepada petugas yang berjaga di lokasi. Surat tersebut berisi permintaan agar pekerjaan di bangunan tersebut dihentikan.
Petrus menyatakan tanah dan bangunan seluas 2.975 meter persegi tersebut merupakan milik PT Temasra Jaya. Klaim itu, menurut dia, didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1585/Kelurahan Gondangdia yang diterbitkan pada 10 Januari 2022 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: PSI Soroti Demo di Rumah Jokowi, Temukan Poster Berkaitan PDIP: Emang Udah Rusak?
SHGB tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta No. 35/HGB/BPN.31/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Petrus meminta kegiatan di lokasi dihentikan dengan mempertimbangkan hak kliennya atas tanah dan bangunan tersebut. Ia juga menilai persoalan itu perlu memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
Dengan demikian, polemik pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2 tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut statusnya sebagai objek yang diduga cagar budaya serta klaim hak atas tanah dan bangunan. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari alasan munculnya permintaan agar pembongkaran dihentikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: