Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tax Amnesty' Ditunggu Para Pengusaha

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Skema penggantian sanksi pajak dengan tebusan dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan mengonversikan dana yang selama ini mengendap menjadi investasi merupakan kebijakan yang ditunggu bagi para pengusaha di Indonesia.

Demikian dikatakan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Tigor M Siahaan dalam acara economic forum (forum ekonomi) yang berlangsung di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

"Memang terus terang tax amnesty ditunggu kalangan pengusaha, ini sudah dibicarakan beberapa bulan yang lalu. Yang saya dengar sudah tahap final," ujar Tigor.

Diakuinya, tax amnesty ini akan memberikan manfaat bagi para pengusaha. Salah satunya adalah keterbukaan dalam hal investasi.

"Diharapkan, ada beberapa hal yang positif misalnya keterbukaan untuk berintevstasi. Sumber dana sudah terbuka dan bukan sesuatu yang ditutupi lagi. Tentunya dengan transparansi, kita tahu sendiri disclose dari GCG, perusahaan publik sangat besar," paparnya.

Menurutnya, penerapan tax amnesty berpotensi akan meningkatkan investasi dan inflow di Indonesia. Namun, kata Tigor, dana inflow tidak akan langsung masuk secara serentak tapi bertahap.

"Saya rasa dalam instantly disclosure dulu ya inflow ke Indonesia akan bertahap. Inflow masih tidak akan terjadi langsung, tapi disclosure akan terjadi," tuturnya.

Sebagaimana dalam naskah RUU Pengampunan Pajak, disebutkan wajib pajak perusahaan atau orang yang mengajukan permohonan pengampunan akan mendapat pengampunan dengan tarif tebusan dari dua hingga enam persen, tergantung periode waktu sepanjang 2016.

Sebelum ada pengampunan, wajib pajak kena (sanksi) 30 persen plus denda-denda lainnya jadi 48 persen. Akan tetapi, apabila ada pengampunan pajak maka wajib pajak hanya diminta membayar tebusan dua persen.

Dari kaca mata pengusaha, skema tebusan tersebut cukup menarik karena selama ini banyak pengusaha yang lebih memilih untuk mengendapkan kekayaannya dalam perbankan dalam negeri dan luar negeri ketimbang menggunakannya untuk investasi karena takut dideteksi petugas pajak.

Rencananya, pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan amanat presiden (ampres) kepada DPR RI. Dengan adanya ampres tersebut, pembahasan RUU ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi undang-undang (UU) oleh Badan Legislatif DPR paling lambat pada semester I-2016.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: