Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

[Demo Taksi] Express: Uber dan GrabCar Timbulkan Persaingan Tak Sehat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Presiden Direktur Express Group Daniel Podiman menilai kehadiran transportasi yang berbasis aplikasi online telah menimbulkan persaingan tidak sehat di industri transportasi.

Hal ini pula yang memicu ribuan supir taksi dan bus konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar demonstrasi di Ibu Kota, Selasa kemarin (22/3/2016). Mereka menuntut perusahaan taksi online seperti Grab dan Uber ditutup.

"Akar masalahnya adalah persaingan yang tidak sehat. Kalau ada kesetaraan aturan dan menghasilkan persaingan yang sehat maka hal ini tidak akan terjadi," kata Daniel di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Kesetaraan aturan yang dimaksud Daniel adalah tidak patuhnya baik Uber dan GrabCar dalam mematuhi peraturan pemerintah, yakni Undang- Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku pihaknya selama ini selalu mendukung sarana transportasi berbasis online atau aplikasi, namun harus ada perizinan dan aturan yang jelas sehingga tidak melanggar UU Nomor 22/2009.

Lantaran PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar) maupun Uber Asia Limited (Uber Taksi) hanya memiliki izin sebagai IT provider dan bukan sebagai sarana transportasi, mereka harus membentuk badan terlebih dahulu, baik berbentuk koperasi ataupun perseroan terbatas (PT).

"Terserah badannya bisa koperasi bisa PT. Itu saja, bukan soal online-nya. Online sangat bagus kami mendukung. Cuma kerja samanya sampai sekarang Uber dan Grab bilang mereka IT provider," imbuh dia.

Jika bisnis transportasi berbasis aplikasi tersebut sesuai aturan, Kemenhub tidak akan melarang meskipun mereka beroperasi menggunakan pelat hitam.

 

"Kan, kendaraan sewa pelat hitam juga enggak apa-apa. Kendaraan sewa boleh. IT provider-nya tidak masalah. Yang masalah kendaraannya ini bukan diklasifikasikan untuk kendaraan umum, baik taksi dan kendaraan sewa. Kalau kendaraan sewa harus ada izinnya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: