Waduh, Banyak Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Kewajiban Investasi SBN
WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan asuransi baik asuransi jiwa maupun asuransi umum yang belum memenuhi kewajiban investasi dalam portofolio Surat Berharga Negara (SBN).
Mulai tahun ini, regulator mewajibkan setiap perusahaan asuransi umum wajib menempatkan investasi di SBN sebesar 10% dari total investasinya. Sedangkan bagi perusahaan asuransi jiwa wajib menempatkan investasinya sebesar 20%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Deputi Direktur Kelembagaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, hingga saat ini sebanyak 39 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi ketentuan tersebut atau investasinya di SBN masih di bawah 20%.
"Iya itu asuransi jiwa semua. Saya nggak bisa bilang siapa saja, tapi itu analisis kami saat ini," ujar dia saat ditemui di Crowne Plaza, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Dia menjelaskan, saat ini baru 1 perusahaan asuransi jiwa yang portfolio invetasi dalam bentuk SBN nya telah mencapai 20-30 persen, sementara 10 perusahaan telah melampaui ketentuan yakni 30 persen.
Sementara untuk perusahaan asuransi umum terdapat 67 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan minimum investasinya yang ditetapkan sebesar 10 persen tahun ini. Kemudian baru delapan perusahaan asuransi umum yang telah melebihi ketentuan sebesar 20% dan 7 perusahaan baru 10-20%.
Lebih jauh, kata Asep, OJK akan memberi tenggat waktu hingga akhir tahun agar seluruh perusahaan asuransi bisa memenuhi ketentuan SBN minimum 20 persen bagi asuransi jiwa dan 10% bagi asuransi umum.
"Mengenai pemenuhan kewajibannya hingga akhir tahun ini, OJK berharap bahwa industri yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sudah mulai mencicil sekarang, karena kami khawatir kalau semua beli di akhir tahun harganya haik, tidak ekonomis lagi," sebut Asep.
Apabila ada yang melanggar ketentuan, Asep menegaskan, OJK juga tidak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban seperti yang tertuang dalam POJK No.1/POJK.05/2016.
"Ketentuan sanksinya sudah jelas di POJK sudah ada, jenisnya apa saja. Kita akan terapkan itu, tapi kita juga tidak berharap itu terjadi. Kita harapkan industri bisa tetap melakukan upaya terbaik terlebih dahulu utuk bisa memenuhi regulasi ini," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement