Konsultan perpajakan dari kantor akuntan publik RSM Indonesia, Sentot A Priyanto memprediksi para wajib pajak belum akan langsung memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Sentot menilai para pengusaha membutuhkan waktu untuk mencari dan mempelajari informasi yang berkaitan dengan pengampunan pajak.
"Ini (tax amnesty) kan sesuatu yang baru. Reaksi manusia tentang sesuatu yang baru biasanya menunggu dulu. Di sinilah peran kami untuk menjembatani mereka memberikan informasi. Walaupun mereka sebetulnya bisa bertanya langsung ke help desk di Ditjen Pajak," kata Sentot kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (15/7/2016).
Meski begitu, ia tetap mendorong para pengusaha untuk segera memanfaatkan tax amnesty. Ia memaparkan beberapa keuntungan yang diperoleh saat WP mengikuti program tax amnesty. Yang pertama tentunya pajak yang seharusnya terutang dihapuskan.
"Tidak akan ada sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan," ujarnya.
Keuntungan berikutnya, tidak akan dilakukan tindakan pemeriksaan, pemerikaan bukti permulaan, dan penyidikan. WP juga mendapatkan penangguhan dan penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Sentot juga menuturkan ada jaminan kerahasiaan. Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun dan data atau informasi WP tidak dapat diminta oleh siapa pun atau diberikan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan WP sendiri.
"Kemudian ada pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan misal pengalihan atas tanah dan atau bangunan. Mungkin ada yang dulu tanahnya masih milik orang tua, ini ada pembebasan PPh kalau mau balik nama," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: