Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK Sebut Tiga Masalah Keuangan di Sulsel

        BPK Sebut Tiga Masalah Keuangan di Sulsel Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis mengungkapkan, tiga permasalahan yang masih ditemukan dalam pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

        "Permasalahan yang ditemukan antara lain pemanfaatan aset milik pemprov tidak sesuai dan tidak dikenakan sewa," kata Harry saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD dan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (29/5/2017).

        Kedua, kata dia, program pendidikan dan kesehatan gratis Pemprov Sulsel belum memadai. Ke-tiga, lanjutnya, ditemukan adanya pemanfaatan aset milik pemprov yang belum sesuai dengan ketentuan kerja sama.

        Dalam pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, meski memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-tujuh kalinya, BPK RI, kata dia, telah memberikan 1268 rekomendasi senilai Rp130,86 miliar untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel.

        Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, lanjutnya, terdapat 794 rekomendasi atau senilai Rp56,06 miliar telah ditindaklanjuti, 397 rekomendasi senilai Rp69,71 miliar belum sesuai ditindaklanjuti, 72 rekomendasi senilai Rp3,67 miliar belum ditindaklanjuti, dan lima rekomendasi senilai Rp1,41 miliar tidak dapat ditindaklanjuti.

        "Masih terdapat waktu 60 hari bagi Pemprov Sulsel untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK, dan sesuai dengan kesepakatan kami dengan Presiden Jokowi, dalam jangka waktu tersebut tidak ada aparat penegak hukum yang boleh masuk terkait hasil temuan dan rekomendasi tersebut," jelasnya.

        Menanggapi hal ini, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengakui tidak mudah memperoleh opini WTP untuk ke-tujuh kalinya. Berbeda dengan WTP yang ke-tiga, lanjutnya, untuk memperoleh WTP ke-tujuh, BPK RI melakukan pemeriksaan kembali hingga lima belas tahun ke belakang.

        "GOR Mattoangin, dan Gedung Juang 45 itu misalnya kembali dipertanyakan alas haknya, padahal itu ada jauh sebelum periode pemerintahan kami," kata Syahrul.

        Sementara terkait pendidikan dan kesehatan gratis, menurut Syahrul lebih ke masalah administratif. "Jadi dananya sudah dikucurkan ke kabupaten/kota tapi laporannya belum masuk ke kami," ucapnya. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: