Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Residivis Begal di Karawang Terpaksa Didor Polisi

        Residivis Begal di Karawang Terpaksa Didor Polisi Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
        Warta Ekonomi, Karawang -

        Polres Karawang, Jawa Barat, terpaksa harus menembak mati seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor atau pencurian dengan pemberatan atau begal.

        "Pelaku ditembak karena melawan saat akan ditangkap," ungkap Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan saat ekspos kasus tersebut di Karawang, Minggu (6/5/2018).

        Ia mengatakan pelaku bernama Ali Maksum alias Ayah, warga kelahiran Blora yang tinggal di Kampung Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara itu tercatat sebagai residivis. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.

        Kapolres mengatakan pelaku berusia 55 tahun itu terkenal sebagai pentolan yang sering beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bahkan pelaku sering merekrut para pemuda untuk menjadi begal. Pelaku ditembak petugas saat dalam penggerebekan di tempat persembunyiannya, di Kampung Lamaran, Desa Palumbonsari, Karawang Timur pada Minggu subuh.

        Ia menceritakan proses penangkapan berlangsung dramatis. Sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian pelaku kondisinya gelap saat digrebek petugas. Petugas kemudian berusaha menyalakan listrik dengan mengecek meteran listrik rumah tersebut.

        "Saat petugas akan menyalakan listrik, pelaku tiba-tiba menyerang petugas dengan sebilah sangkur sehingga terpaksa ditembak," kata Kapolres.

        Ketika itu, kondisi pelaku masih bernyawa, sehingga petugas langsung membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Tapi pelaku akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di UGD RSUD Karawang. Selain membawa pelaku ke rumah sakit, petugas lainnya melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang berhubungan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

        Sesuai dengan hasil penyelidikan yang peroleh dari para saksi dan barang bukti yang disita, pelaku yang dikenal Ayah telah melakukan aksi begalnya sejak tahun 2017. Sepanjang 2017 hingga Mei 2018, pelaku melakukan aksinya di 15 lokasi, yakni di Jakarta, Bekasi dan Karawang. Pelaku biasa "melempar" motor curiannya ke sebuah kampung yang dikenal sebagai kampung penadah pencurian kendaraan bermotor, yakni di Kampung Dongkal, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: