Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Lolosnya Sandiaga Uno dari tuduhan melakukan mahar politik ke PAN dan PKS, membuat pelapor tidak puas atas putusan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber), Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan putusan tersebut tidak objektif karena Bawaslu tidak meminta keterangan terlapor yakni Sandiaga Uno. Bawaslu juga dianggap tidak punya langkah progresif untuk menguji kebenaran informasi Wasekjen Demokrat, Andi Arief sebagai pihak yang menyebut dugaan mahar.
"Ini sangat kita sesalkan, objektivitas putusan ini perlu kita uji," katanya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Ia menilai, Bawaslu tidak progresif bahkan terkesan terburu-buru mengambil keputusan, sebab belum memeriksa Sandiaga, PAN, dan PKS. Padahal pelapor beserta saksi dua orang sudah diperiksa.
"Terlapor belum dipanggil tapi sudah ada keputusan, apa ini? objektivitas keputusan itu sangat kita ragukan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya memastikan bakal melakukan langkah-langkah hukum setelah putusan Bawaslu yang menyatakan Sandiaga tidak terbukti.
Diketahui, laporan dugaan mahar Sandiaga Uno diterima Bawaslu dari pelapor bernama Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Laporan itu ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.
Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak dua kali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: