Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo,?menyatakan,?qanun(peraturan daerah) Aceh yang di dalamnya memuat soal poligami masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
"Ya apapun setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua (qanun) termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat, termasuk qanun poligami," kata dia, di Istana Kepresidenan Bogor. Senin.
Belakangan muncul rancangan?qanun, Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai kontroversi. Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Godok Aturan Poligami, Apa Saja Kriterianya?
Qanun?itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
"Tapi begini ya, pada 2014 itu orang yang punya akta kelahiran hanya 31 persen. Sekarang dengan mempermudah akses mempunyai akses sekarang mencapai 91 persen, ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akta kelahiran karena faktor nikah siri," kata dia.
"Nach, nikah siri?khan?di KUA tidak ada, istilahnya tidak terdaftar, dengan kami memperbolehkan nikah yang tidak terdaftar mengajukan akta kelahiran bagi anaknya sepanjang disebutkan siapa suaminya ternyata melimpah sekali. Sekarang sudah mencapai 91 persen, bagi kami intinya, jangan diumumkan?toch," kata dia.
Namun dia mengaku karena?qanun?itu belum dikonsultasikan maka ia belum tahu apa argumentasi yang diajukan sehingga qanun itu diajukan dalam RDPU 1 Agustus 2019.
"Ini pendapat saya lho ya. Saya tidak tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan 'dideclare' karena ini menyangkut berbagai akses, termasuk ketidaksetujuan ibu-ibu dan mbak-mbak," kata dia.
Sedangkan Menteri Agama, Lukman?Saifuddin, mengatakan, dia pun belum tahu mengenai?qanun?hukum keluarga tersebut.
"Sejujurnya saya belum tahu sama sekali hal itu, tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya.?Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu memangnya selama ini poligami tidak legal? Di UU Nomor 1/1974?khan?sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan tapi kita akan dalami isinya seperti apa," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: