Soal Pemindahan Ibu Kota, Cetus Mardani: Di RAPBN 2020 Belum Ada, Masa Sudah Minta Izin Pindah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut perpindahan Ibu Kota Negara bukan hal yang sederhana seperti pindahan kontrakan. Ia mengatakan ada hal yang harus dipikirkan dengan sangat matang.
"Soal pemindahan ibu kota kami mempunyai catatan secara ekonomis, yuridis dan ekologis. Meskipun beliau (Jokowi) sudah meminta izin tapi hati-hati. Harus dijalankan semua prosesnya," ujarnya kemarin.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, OSO: Kalimantan Manapun Terserah Presiden
Baca Juga: Prabowo Klaim Pemindahan Ibu Kota Inisiasi Gerindra, Reaksi PDIP. . . .
Menurutnya, pemindahan ibu kota adalah hal yang serius dan akan berdampak pada revisi undang-undang sehingga dia menilai saat ini pemindahan ibu kota belum perlu dilakukan.
"Waktu pemindahan ibu kota untuk saat ini belum tepat," katanya.?
Lanjut Mardani, ia mengatakan fraksi-fraksi di DPR sulit menilai wacana pemindahan ibu kota ini lantaran proposal pemindahan itu masih dalam tahap wacana dan belum masuk ke tahap prosedurnya.
"Bahkan di RAPBN 2020 belum kelihatan, padahal siangnya sudah minta izin. Semua harus transparan dan open publik. Apalagi kalau dari swasta kita tidak boleh tertutup, karena takut konsesinya kebesaran," jelasnya.?
Diketahui, Presiden Joko Widodo (JOkowi) saat menyampaikan pidato kenegaraan di gedung MPR/DPR, (16/8), menggumumkan secara resmi wacana pemindahan ibu kota.
"Pada kesempatan yang bersejarah ini dengan memohon Ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil