Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harta Disita KPK, Adik Ratu Atut Jadi Miskin, Utang Dimana-mana

        Harta Disita KPK, Adik Ratu Atut Jadi Miskin, Utang Dimana-mana Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi alat kesehatan di dua rumah sakit, Tubagus Chaeri Wardana, merasa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibacakan, Kamis (31/10).

        Menurut salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma, mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan KPK. Termasuk, penyitaan sejumlah aset yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara.

        Bahkan, dalam persidangan, kubu adik Ratu Atut tersebut mengajukan eksespsi atau nota keberatan.

        "Ini, yang lebih parah lagi KPK membesar-besarkan bahwa pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp 500 miliar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita," katanya.

        Baca Juga: Pura-pura Nelpon saat Diwawancara Usai Pelantikan, Mulan Jameela Dituduh Tak Punya Program

        Baca Juga: Ditanya Kasus Sumber Waras yang Seret Nama Ahok, KPK Bungkam!

        Sambungnya, "Aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milik klien kami. Karena ini menyangkut pihak ketiga atau kreditur. Klien kami dibebani dengan cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK," tambah Sukatma.

        Lanjutnya, ia pun mencontohkan aset Wawan yang disita KPK adalah mobil Nissan yang dibeli secara kredit. Alhasil, Wawan mendapatkan somasi dari pihak bank karena menunggak pembayaran.

        "Mobil dibeli dengan cara kredit seharga sekitar Rp 900 juta. Kini beban yang ditanggung klien kami karena mobilnya belum lunas dan disita KPK dengan dendanya menjadi sebesar lebih dari Rp 3,8 miliar. Ini kan yang tidak pernah dipikirkan KPK," ucapnya.

        Lebih lanjut, ia mempertanyakan proses penyidikan KPK terhadap kliennya yang hingga bertahun-tahun tersebut.

        "Itu, kami akan jelaskan di hadapan majelis hakim dalam eksepsi kami. Betapa pihal KPK sangat berbuat tidak adil klien kami yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun ini," cetusnya.

        Sekedar informasi, dalam surat dakwaan jaksa KPK setidaknya Wawan melakukan pencucian uang senilai Rp578.141.181.968.

        Sedangkan terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp94,3 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: