PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN secara aktif mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus.?
Hal itu berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan PLN.
Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non-kedinasan ke luar negeri.?
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Begini Persiapan Railink di Seluruh Stasiun KA Bandara
Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non-kedinasan ke luar negeri, terutama ke negara terinfeksi virus corona.
Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non-kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.
Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan status orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di puskesmas dan rumah sakit setempat.?
Serta bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi terinfeksi, maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.
PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk ke kantor apabila telah mendapatkan Health Alert Card (HAC) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan divisi GA.
Selama pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal tiga hari kerja.
Baca Juga: Tak Hanya Manusia, Corona Juga Serang Harga CPO Indonesia?
"Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 hari, maka pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit," jelas Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali, Selasa (3/3/2020).
PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus corona.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik lndonesia Nomor SR.02.O2llV27Ol2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti