Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Era Normal Baru, Kemendag Pacu Pertumbuhan Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditas

        Era Normal Baru, Kemendag Pacu Pertumbuhan Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus memacu pertumbuhan kinerja perdagangan berjangka komoditas (PBK) di era normal baru (new normal). Salah satunya dengan cara menggelar "Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi" yang digelar secara virtual hari Selasa (23/6/2020) di Gedung Bappebti, Jakarta.

        "Kemendag terus berupaya memacu pertumbuhan kinerja PBK di era normal baru. Salah satunya dengan cara memberikan pengenalan sejarah dan gambaran ruang lingkup PBK kepada masyarakat, serta peran industri PBK dalam memperkuat ekonomi dan investasi di Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

        Baca Juga: Kemendag Setujui Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD

        Kegiatan ini diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri dari para civitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa dalam dan luar negeri, peneliti, serta masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk mengenal industri PBK di Indonesia.

        Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, selaku pembicara kunci pada kegiatan ini menyampaikan, pasar berjangka mengalami perkembangan yang pesat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Bappebti, kinerja industri PBK yang berbentuk transaksi multilateral dan sistem perdagangan alternatif (SPA) pada Triwulan I tahun 2020 tercatat tumbuh 40,58 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

        Menurut Tjahya, kinerja yang baik ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan di industri PBK dalam menghadapi modernisasi, tantangan, dan perkembangan teknologi informasi yang cepat sehingga kondisi pasar tetap kondusif bagi para investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

        Tjahya menambahkan, PBK mengalami perjalanan panjang hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang kemudian diamandemen menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tersebut menjelaskan PBK sebagai sarana lindung nilai (hedging), pembentukan harga (price discovery) yang diharapkan menjadi referensi harga, dan alternatif investasi.

        "Bappebti sebagai regulator PBK di Indonesia juga terus berupaya meningkatkan pertumbuhan kerja sama strategis dan meningkatkan jumlah investor PBK, serta memperluas cakupan komoditas yang diperdagangkan melalui bursa," tutur Tjahya.

        Tjahya menjelaskan, langkah yang dilakukan Bappebti yaitu memberikan persetujuan beberapa kontrak baru selain kontrak yang sudah diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI).

        "Kami memperkirakan investor atau nasabah yang melakukan transaksi secara daring (online) akan mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah membuka sektor ekonomi sejak diberlakukanya normal baru pasca pandemi Covid-19," kata Tjahya.

        Tjahya menyebutkan, tahun ini sudah ada beberapa kontrak baru yang sudah diluncurkan dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Kontrak yang sudah diperdagangkan di BBJ yaitu minyak sawit, kakao, kopi arabika dan robusta, emas, indeks emas.

        Sementara, kontrak yang sudah diperdagangkan di BKDI yaitu crude palm oil (CPO), olein, emas, minyak mentah, dan timah batangan. Di samping itu, Bappebti juga telah memberikan tanda daftar kepada sembilan calon pedagang aset kripto untuk melakukan transaksi perdagangan fisik aset kripto di bursa berjangka.

        Sekretaris Bappebti Nusa Eka menambahkan, ruang lingkup PBK makin berkembang dengan adanya amandemen UU PBK. Kontrak berjangka selain memperjualbelikan produk berwujud (tangible) juga mengawasi perdagangan pada produk tidak berwujud (intangible), contohnya listrik, energi, dan cuaca atau perubahan iklim.

        "PBK sebagai alternatif investasi perlu diawasi pemerintah karena industri PBK merupakan kegiatan bisnis yang kompleks. Kegiatan tersebut berupa mengelola dana masyarakat, melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli," imbuh Nusa Eka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: