Usai disahkan DPR, penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah. Kalangan buruh, mahasiswa, hingga pelajar, turun ke jalan memprotes pengesahan UU tersebut.
Meski demo membesar dan memanas, Presiden Joko Widodo memilih tak berubah sikap. Jokowi ngotot tidak akan mencabut atau membatalkan undang-undang tersebut. Kepada yang tidak puas, Jokowi persilakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: PKS Prihatin Demo Ricuh Omnibus Law, Katanya...
Presiden menegaskan sikapnya saat memberikan keterangan pers secara langsung yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin sore. Raut wajah Jokowi tenang saat memberikan keterangan.
Memulai pernyataannya, Jokowi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang mengatakan, pagi kemarin, memimpin rapat terbatas secara virtual membahas UU Cipta Kerja yang dalam beberapa hari ini menuai polemik. Selain melibatkan jajaran kementerian, rapat juga diikuti 34 gubernur.
Kata Jokowi, UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Ke-11 klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, serta urusan administrasi pemerintahan.
Lalu urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja," tutur Jokowi.
Lantas Jokowi mulai menjelaskan alasan-alasan kenapa pemerintah keukeuh agar UU Cipta Kerja segera disahkan. Pertama, UU ini bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Mengingat kebutuhan lapangan kerja saat ini sangat mendesak.
Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Sementara di tengah pandemi, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid19.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," tutur Jokowi.
Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja.
"Sangat simple," selorohnya.
Selain itu, pembentukan PT juga dipermudah. Tidak perlu pembatasan modal minimum. Begitupun dengan pendirian koperasi. Cukup beranggotakan sembilan orang, sudah bisa dibentuk. Pemerintah juga akan membiayai sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah.
"Artinya gratis," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi: Jika Tak Puas dengan Omnibus Law, Silakan ke MK
Alasan ketiga, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan menyederhanakan, memotong, dan mengin tegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar alis pungli, dapat dihilangkan.
"Ini jelas," beber Presiden.
Bagaimana dengan aksi unjuk rasa? "Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ini pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial," tegasnya.
Dia mengulas beberapa hal yang disebutnya hoaks. Dimulai dari informasi soal penghapusan UMR dan upah minimum yang dihitung per jam. "Ini tidak benar," tutur Jokowi.
Kata dia, UMR tetap ada. Begitupun dengan sistem pengupahan, tidak berubah. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Begitu pun dengan jaminan sosial dan ke sejahteraan lainnya yang dipastikan tetap ada. Isu hoaks lain adalah dihapuskannya semua cuti tanpa kompensasi. Baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, maupun cuti melahirkan.
"Saya tegaskan, ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.
Jokowi juga menjamin perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak. Lalu Jokowi juga meluruskan soal bebera poin penting lainnya. Seperti tudingan komersialisasi Pendidikan, dihapuskannya AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), Bank Tanah, hingga resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Kalau masih ada yang tidak puas atau menolak UU Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," tutupnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Demo Ricuh Omnibus Law Gara-Gara Hoax
Bagaimana sikap buruh menyikapi keputusan Jokowi yang tidak berubah ini? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sudah menyiapkan langkah konstitusional terhadap UU Cipta Kerja.
"Kami akan membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: