Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Minta Dikritik, Din Syamsuddin Singgung Pembuktian: Maukah Bebaskan Aktivis?

        Jokowi Minta Dikritik, Din Syamsuddin Singgung Pembuktian: Maukah Bebaskan Aktivis? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta warga lebih aktif mengkritik atau memberi masukan kepada pemerintah. Namun di sisi lain, masyarakat khawatir akan terjerat Undang-undang (UU) ITE apabila melontarkan kritik di media sosial.

        Merespons itu, Cendekiawan Muslim Din Syamsuddin berpendapat jika ucapan tersebut tulus, Jokowi mencerminkan sikap kenegarawanan. Namun jika hanya basa-basi, Din menilai Jokowi sedang pencitraan.

        Baca Juga: Diaporkan Radikal, Din Syamsuddin Tanggapi Dingin

        "Menarik disimak pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyilakan rakyat untuk mengkritiknya. Jika ucapan itu tulus, hal itu mencerminkan sikap kenegarawanan yang patut dipuji. Jika basa-basi, merupakan pencitraan, kesemuan, dan kepalsuan yang harus dikritisi," ujar Din kepada MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).

        Jika Kepala Negara ingin warga mengkritik, ia harus membuktikannya dengan membebaskan aktivis kritis yang kini telah ditahan dan diadili. Namun jika tidak, Din menyebut ucapan Jokowi patut untuk diabaikan.

        "Pembuktiannya adalah apakah mau Presiden Joko Widodo membebaskan para aktivis kritis yang kini ditahan dan diadili, serta pengkritik lain tidak akan ditangkap? Kalau tidak, abaikan saja ucapan itu bagaikan bunga tidur dalam mimpi di siang bolong," jelas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

        Dikonfirmasi terpisah, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menyambut baik pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik. Namun menurut dia, hal tersebut harus diiringi dengan revisi UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi.

        “Kami menyambut baik pernyataan Presiden terkait itu, tapi pernyataan saja tidak cukup. Butuh langkah kongkret seperti menghapuskan pasal-pasal yang sering dijadikan alat membungkan kebebasan berekspresi,” kata Ade.

        Selain merevisi aturan hukum, Jokowi juga diminta mengevaluasi kinerja Polri yang selama ini kerap memproses hukum kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. "Presiden harus mengevaluasi kerja Polri terkait banyaknya kasus-kasus kebebasan berekspresi yang diproses hukum," tegas Ade.

        Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta warga tak segan memberi kritik atau masukan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.

        "Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual, Senin 8 Februari 2021.

        Namun demikian, pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari warganet. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.

        "Tugas Jokowi.. Minta kritik yg tajam & pedas Tugas buzzerp.. Provokasi biar kena delik Tugas PSI.. Buat laporan polisi Kena deh UU ITE.. Masuk penjara deh.. Kabar duka deh..," cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: