Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Usah Panik, Ini Langkah yang Wajib Dilakukan saat Jadi Penjamin Pinjol Orang Tak Dikenal

        Nggak Usah Panik, Ini Langkah yang Wajib Dilakukan saat Jadi Penjamin Pinjol Orang Tak Dikenal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jagat maya beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan laporan salah seorang netizen yang mengaku secara tiba-tiba menjadi penjamin pinjaman online atau pinjol orang tak dikenal.

        Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat kenapa seseorang bisa menjadi penjamin aktivitas pinjaman online tanpa persetujuan mereka.

        Warganet tersebut kaget karena tiba-tiba mendapatkan pesan tagihan dari pinjaman online melalui Whatsapp. Bahkan, dalam pesan tersebut berisi ancaman penyadapan pada nomor kontak yang tersimpan, hingga penagihan pada rekening bank yang ada di smartphone. Padahal, nama orang yang ditunjukkan oleh pinjol sebagai pihak terutang tidak dikenal dan tak merasa pernah memiliki relasi dengan orang tersebut.

        Bagi yang baru pertama kali mengalami hal ini tentu akan langsung merasa panik dan khawatir merespons ancaman yang diutarakan oleh pihak pinjaman online tersebut. Sebab, bagaimana kalau ancaman dari pihak pinjol tersebut benar dan data pribadi Anda berisiko bocor atau disadap?

        Tak perlu khawatir, pihak dari OJK telah memberikan tanggapan terkait masalah tersebut. Berdasarkan penjelasan dari OJK, terdapat beberapa hal yang perlu diambil saat mendadak menjadi penjamin pinjaman online dari orang yang tak dikenal.

        Berikut adalah pesan dari OJK, seperti dirangkum, Senin (12/7/2021).Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, OJK Bidik Penyaluran 10 Juta Vaksinasi Hingga Akhir Tahun

        Lakukan Pemblokiran pada Nomor Kontak Pinjaman Online

        Saat tiba-tiba menerima pesan singkat dari pihak pinjaman online dan secara sepihak telah dijadikan sebagai penjamin, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memblokir nomor kontak atau nomor telepon tersebut. Hal ini penting untuk dilakukan agar Anda tak lagi menerima pesan singkat tersebut hingga merasa terganggu, apalagi yang sampai berisi ancaman atau teror. 

        Jangan panik dan hindari menanggapi isi pesan tersebut. Biasanya, kalau tidak mendapatkan respons dalam waktu yang cukup lama, pihak pinjaman online akan menyerah dan berhenti mengirim pesan.

        Segera Buat Laporan pada Satuan Petugas Waspada Investasi

        Baca Juga: Butuh Duit untuk Bayar Utang, OJK Kasih Lampu Hijau ke Adi Sarana Buat Lakukan Ini

        Setelah melakukan pemblokiran nomor kontak, hal selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan kepada pihak Satgas Waspada Investasi. Buat laporan terkait masalah nomor Anda tiba-tiba dihubungi oleh pinjaman online ilegal dan dijadikan sebagai pihak penjamin oleh orang yang tidak dikenal. 

        Pasca mendapatkan laporan tersebut, pihak Satgas Waspada Investasi akan langsung melakukan tindakan lanjutan berupa pemblokiran aplikasi atau layanan pinjaman online ilegal. Sehingga, aktivitas layanan pinjol abal-abal tersebut bisa dihentikan dan tak akan lagi mengganggu keseharian Anda. Pelaporan pada pihak Satgas Waspada Investasi ini bisa Anda lakukan dengan mengirimkan e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

        Tetap Lakukan Pemblokiran Jika Pinjol Masih Terus Melakukan Penagihan Hingga Teror

        Lalu, bagaimana jika tetap mendapatkan pesan dan juga ancaman dari pihak pinjaman online meskipun telah melakukan kedua hal di atas? Berdasarkan penuturan dari OJK, Anda hanya tetap perlu mengabaikan pesan tersebut dan kembali melakukan pemblokiran nomor kontaknya.

        Bila perlu, informasikan pula kepada anggota keluarga, teman kerja, relasi, serta seluruh kontak yang tersimpan di smartphone Anda terkait masalah tersebut. Beritahukan untuk tak menghiraukan pesan apa pun yang diterima dari pihak pinjaman online ilegal dan segera lakukan pemblokiran pada nomor kontaknya. 

        Jika memang masih terganggu dan kerap mendapatkan SMS dari nomor tidak dikenal, Anda dapat mengaktifkan fitur blokir pesan otomatis dari nomor kontak yang tak tersimpan pada smartphone. Dengan begitu, Anda tidak akan lagi mendapatkan pesan via Whatsapp atau SMS selain dari nomor kontak yang sudah tersimpan pada ponsel. 

        Jangan Ragu Melaporkan Masalah Tersebut ke Penegak Hukum

        Di tahap selanjutnya, jika pihak pinjaman online ilegal sampai melakukan teror kepada anggota keluarga, teman, atau relasi dan mendatangi rumah, jangan berpikir dua kali untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Sebagai orang yang tiba-tiba dijadikan penjamin pinjaman online dari orang tidak dikenal, Anda merupakan korban dari sebuah tindakan yang merugikan dan menyalahi hukum. 

        Satu-satunya solusi untuk mengatasi hal tersebut yakni dengan membuat laporan ke pihak penegak hukum. Beritahukan hal apa saja yang telah dilakukan oleh pihak pinjol ilegal tersebut yang terasa mengganggu hingga mengancam, serta tunjukkan bukti bahwa Anda tiba-tiba dijadikan sebagai penjamin aktivitas cicilan online tersebut tanpa tahu penyebabnya oleh orang tak dikenal.

        Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, OJK: Kita Dihadapkan Lima Tantangan

        Selalu Jaga Data Diri dan Privasi, Khususnya saat Berada di Internet

        Layanan pinjaman online ilegal pasti akan meminta izin akses pada data pribadi peminjam. Seperti nomor kontak yang tersimpan di smartphone dan lain sebagainya. Semua kontak tersebut akan dihubungi oleh pihak pinjol saat peminjam terlambat atau tak kunjung membayar tagihan.

        Selain itu, hindari memberikan nomor kontak pribadi untuk urusan bisnis atau pekerjaan yang dilakukan via internet. Pasalnya, hal tersebut bisa membuat Anda terjebak dan menjadi penjamin pinjaman online dari orang yang tidak dikenal. Kalau memungkinkan, bedakan nomor yang digunakan untuk urusan pribadi dan pekerjaan agar kasus seperti di atas tidak terjadi pada Anda.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: