Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Pajak Perseroan?

        Apa Itu Pajak Perseroan? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pajak perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan. Pajak dibayarkan atas penghasilan kena pajak perusahaan, yang meliputi pendapatan dikurangi harga pokok penjualan (HPP), beban umum dan administrasi, penjualan dan pemasaran, penelitian dan pengembangan, depresiasi, dan biaya operasional lainnya.

        Tarif pajak perseroan sangat bervariasi di setiap negara, dengan beberapa negara dianggap sebagai surga pajak karena tarifnya yang rendah.

        Baca Juga: Apa Itu Pajak Penjualan?

        Pajak perusahaan dapat diturunkan dengan berbagai potongan, subsidi pemerintah, dan celah pajak, sehingga tarif pajak perusahaan yang efektif biasanya lebih rendah daripada tarif menurut undang-undang.

        Perusahaan diizinkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak dengan pengeluaran bisnis tertentu yang diperlukan dan biasa. Semua pengeluaran saat ini yang diperlukan untuk pengoperasian bisnis sepenuhnya dapat dikurangkan dari pajak. Investasi dan real estat yang dibeli dengan tujuan menghasilkan pendapatan untuk bisnis juga dapat dikurangkan.

        Perusahaan dapat memotong gaji karyawan, tunjangan kesehatan, penggantian biaya kuliah, dan bonus.

        Selain itu, perusahaan dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya dengan mengurangi premi asuransi, biaya perjalanan, piutang tak tertagih, pembayaran bunga, pajak penjualan, pajak bahan bakar, dan pajak cukai. Biaya persiapan pajak, jasa hukum, pembukuan, dan biaya iklan juga dapat digunakan untuk mengurangi pendapatan bisnis.

        Sebagian besar negara membebaskan jenis acara atau transaksi perusahaan tertentu dari pajak penghasilan. Sebagian besar sistem memberikan aturan khusus untuk perpajakan entitas dan/atau anggotanya pada saat pembubaran atau pembubaran entitas.

        Perusahaan dapat dikenakan kewajiban pemotongan pajak setelah melakukan jenis pembayaran tertentu kepada pihak lain.

        Kewajiban-kewajiban ini pada umumnya bukan pajak korporasi, tetapi sistem dapat menjatuhkan hukuman kepada korporasi atau pejabat atau karyawannya karena gagal menahan dan membayar pajak-pajak tersebut.

        Pajak properti perusahaan, pajak gaji, pajak pemotongan, pajak cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak umum lainnya, umumnya tidak disebut sebagai "pajak perusahaan".

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: