Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dianggap Sudah Kedaluwarsa, PTUN Bakalan Tolak Gugatan Moeldoko Cs

        Dianggap Sudah Kedaluwarsa, PTUN Bakalan Tolak Gugatan Moeldoko Cs Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi -

        Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak gentar menghadapi gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini terkait drama kepengurusan partai.

        “Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum,” ujar Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Hamdan Zoelva melalui keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Pernyataan ini merupakan dalih atas sidang pengadilan di PTUN Jakarta, kemarin. Gelar perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT ini masuk dalam tahapan Bukti Surat. Kedua kubu telah menyerahkan bukti penguat kepada Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro.

        Baca Juga: Ancamannya Bukan Gertakan, Dalam Waktu Dekat Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Polisi

        Hamdan menyebutkan tiga faktor gugatan itu akan patah. Pertama, gugatan terhadap Menkumham dianggap telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum. Landasannya, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang sudah lewat 90 hari dari putusan.

        Nah, pihak KLB menggugat Menkumham ihwal Surat Keputusan (SK) pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020. Sementara, Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 terbit pada 19 Februari 2021.

        “Maka, berdasarkan azas publisitas, setiap orang, kader, atau anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham,” terangnya.

        Faktor kedua, lanjut Hamdan, gugatan pihak KLB ini tidak mempunyai dasar hukum, atau legal standing. Menurutnya, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

        Ketiga, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, gugatan kabur alias tidak jelas. Pasalnya, penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

        Hamdan meyakini, dari tiga faktor tersebut, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

        Padahal, Undang-Undang Parpol tegas menyatakan, perselisihan partai politik diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai. “Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegas Hamdan.

        Politisi senior Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sependapat dengan penjelasan Hamdan. Anggota Komisi III DPR itu juga meyakini, Partai Demokrat di bawah komando AHY legal.

        “Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” ujar Hinca, di arena persidangan, Jakarta, kemarin.

        Sementara, politisi Demokrat kubu KLB Boyke Novrizon enggan mengomentari persoalan hukum ini. Namun, dia meyakini pihaknya yang benar. “Nanti kita berbicara politik ya,” ujar Boyke kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Baca Juga: Jokowi Berkali-kali Bilang Tidak, Wacana Presiden 3 Periode Sulit Hilang seperti Corona

        Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Muhammad Rahmad berharap, semua kader mendoakan agar proses gugatannya di PTUN berjalan lancar. Gugatan ini demi kebaikan partai dan seluruh perjuangan para kader di daerah.

        “Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat. Keadilan betul-betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti,” harap Rahmad, saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan kubu AHY ihwal aktivitas KLB, Agustus lalu.

        Untuk diketahui, putusan PN Jakarta Pusat itu dibacakan Ketua Majelis Hakim H Syaifudin Zuhri, Kamis (12/8). Majelis hakim menyatakan, putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, Pengadilan tidak menerima gugatan karena AHY sebagai penggugat tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

        “Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

        Sedangkan sidang di PTUN ini adalah ronde kedua dari drama hukum kepengurusan Partai Demokrat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: