Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Dugaan Penipuan 225 CPNS, Pengacara Olivia Nathania: Tim Kuasa Hukum Sedang...

        Kasus Dugaan Penipuan 225 CPNS, Pengacara Olivia Nathania: Tim Kuasa Hukum Sedang... Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi , Susanti Agustina, akhirnya buka suara terkait dugaan kasus penipuan perekrutan 225 orang untuk CPNS. Ia mengaku belum mendapatkan cerita lengkap dari Oi.

        "Nanti saya konfirmasi dulu ke Olivia, karena saya baru terima beritanya. Terima kasih," ujar Susanti saat dihubungi Rabu, (29/9/2021).

        Baca Juga: Para Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Meminta Polisi Segera Bertindak

        Susanti Agustina tak menyangkal kasus yang menimpa Olivia Nathania. Ia menyebut tengah menyiapkan bukti-bukti sebelum mengklarifikasi tuduhan tersebut.

        "Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti. Nanti kalau sudah ada, kami akan klarifikasi," ujar Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021). 

        Ramai diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. 

        Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar. 

        Para korban termasuk guru SMA Olivia Nathania, Agustin, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban. 

        Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

        Baca Juga: Farhat Abbas Dianggap Tidak Mengenal Etika karena Hubungi Langsung Korban Anak Nia Daniaty

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: