Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah Jadi Undang-undang, Ini 9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

        Sah Jadi Undang-undang, Ini 9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS Kredit Foto: Unsplash/Dev
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. 

        Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menjelaskan bahwa pengesahan RUU menjadi UU ini demi melindungi perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual karena selama ini kasus kejatahan seksual terutama terhadap perempuan di Indonesia sangat tinggi.

        Baca Juga: Jadi Satu-satunya Fraksi yang Menolak RUU TPKS, PKS: Mudah-mudahan Allah Membuka Hati Kita

        Dengan adanya UU tersebut diharapkan pelaku akan jera. Apa saja 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS?

        Para Fraksi di dalam sidang tersebut secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU TPKS sebelum akhirnya Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkannya menjadi undang-undang (UU).

        Baca Juga: Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Isi RUU TPKS yang Bakal Berlaku

        Sebelumnya dalam pembahasan tingkat I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS tersebut. Lalu dilanjutkan ke pembahasan tingkat III dalam rapat paripurna. 

        Willy menegaskan melalui UU TPKS tersebut nantinya undang-undang akan berpihak sepenuhnya kepada korban. Melalui undang-undang ini pula aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum pernah ada untuk menangani setiap jenis kasus kejahatan seksual. 

        Selain itu, UU TPKS ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. UU TPKS yang telah disahkan itu terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan sebanyak 120 kelompok masyarakat sipil. 

        9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

        Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya: 

        Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Hadiah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

        Pasal 4(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

        a. pelecehan seksual nonfisik;

        b. pelecehan seksual fisik;

        c. pemaksaan kontrasepsi;

        d. pemaksaan sterilisasi;

        e. pemaksaan perkawinan;

        f. penyiksaan seksual;

        g. eksploitasi seksual;

        h. perbudakan seksual; dan

        i. kekerasan seksual berbasis elektronik. 

        Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Menteri PPPA Berharap Jadi Undang-undang yang Implementatif dan Bermanfaat

        Tercatat ada dua usulan yang dihapuskan yaitu pemerkosaan dan aborsi. Menurut pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan tidak adanya layanan prosedur aborsi yang aman bagi para korban pemerkosaan. Walaupun dalam praktiknya aturan aborsi sudah diatur dalam undang-undang kesehatan.

        Meskipun belum sepenuhnya sempurna, namun dengan adanya UU TPKS ini Willy mengatakan bahwa lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat juga dapat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual.

        Terdapat larangan bagi pelaku kekerasan seksual untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum di pengadilan. Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar korban kekerasan seksual merasa aman dan tidak perlu melarikan diri dari pelaku. 

        Selain itu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini juga mengatur ketentuan tentang hak korban kekerasan, keluarga korban, saksi, ahli serta pendamping untuk memastikan pemenuhan hak korban saat proses mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan. 

        Baca Juga: Netizen Bersuka Cita, Pengesahan RUU TPKS oleh DPR Hadiah Terbaik Bagi Bangsa!

        Sebagai informasi bahwa proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU ini berlangsung cukup lama yakni 6 tahun. Pembahasan RUU TPKS ini tidak selesai pada periode 2014-2019 dan akhirnya dilanjutkan ke DPR pada periode 2019-2024. Pada 2020, perjalana RUU masih mendapatkan pro dan kontra. 

        Diketahui bahwa empat Fraksi di DPR sempat tidak mendukung RUU TPKS masuk dalam Prolegnas 2021. Fraksi yang secara terang-terangan menolak yaitu PKS, sementara PPP, PAN, dan Demokrat,  secara tidak tegas menyatakan mendukung pengesahaan RUU tersebut. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: