- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Hampir 4 Dekade, Segini Jumlah Varietas Legal Kelapa Sawit yang Sudah Dilepas
Koordinator pada Direktorat Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan Arifah Sri Hananingsih mengatakan, dari tahun 1984 sampai 2022, terdapat 62 varietas kelapa sawit yang dilepas dengan rincian 2 varietas klon dan 60 varietas DXP kelapa sawit. Tidak hanya itu, terdapat 2 calon varietas, yaitu DxP Spring MR Gano dan DxP Themba MR Gano, milik PT ASD Bakrie Oil Palm Seed yang telah mengikuti sidang pelepasan tahun 2022, tetapi saat ini masih dalam proses melengkapi/perbaikan dokumen pendukung dan pengusul.
Lebih lanjut disampaikan Arifah, ada 19 perusahaan produsen kecambah kelapa sawit di Indonesia. Dalam rangka peredaran benih kelapa sawit, pemerintah melakukan pendataan dan pemantauan terhadap jumlah benih yang beredar beserta lokasi penanamannya.
Baca Juga: Arifin Tasrif: Sawit, Sumber Daya Alam Terbesar bagi Indonesia
Perlu diketahui, Surat Permohonan Permintaan Penyediaan Benih Kelapa Sawit (SP3BKS) merupakan salah satu bentuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan perkebunan yang diberikan pada pelaku usaha. SP3BKS ditujukan untuk kebutuhan perusahaan perkebunan, produsen benih dalam rangka pembesaran melaui kerja sama dengan pemiliik varietas/sumber benih; pekebun; penelitian/riset; pengecambahan di seed processing unit. Periode Januari-Mei, realisasi SP3BKS sebanyak 57.769.229 kecambah dan 850.000 planlet.
Upaya Ditjen Perkebunan untuk menjamin ketersediaan dan mutu benih kelapa sawit ialah dengan mendorong produsen benih/calon produsen benih untuk merakit dan melepas varietas unggul baru contoh varietas tahan/moderat ganoderma; memberikan legalitas pohon induk kelapa sawit, dura dan pisifera untuk memproduksi benih varietas unggul; penumbuhan produsen pembesaran di wilayah setempat.
"Ditjenbun juga akan melakukan uji DNA benih sebagai langkah awal dalam rangka pengawasan mutu benih guna mendukung PSR. Dalam jangka panjang bertujuan untuk pemetaan yang nantinya dapat digunakan sebagai alat dalam menentukan kebijakan pengawasan pengawasan peredaran benih untuk mencegah/mengantisipasi peredaran benih illegitim di Indonesia," kata Arifah, dilansir dari laman Media Perkebunan pada Kamis (28/7).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: