Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Luar Biasa! Berikut Penjelasan OJK Terkait Kesiapan Industri Jasa Keuangan dalam Digitalisasi

        Luar Biasa! Berikut Penjelasan OJK Terkait Kesiapan Industri Jasa Keuangan dalam Digitalisasi Kredit Foto: Unsplash/Nasik Lababan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan terkait kesiapan industri jasa keuangan dalam digitalisasi dari perspektif sektor perbankan. Ia menyatakan bahwa saat ini digitalisasi sangat diperlukan dan tidak bisa dihindari, di mana OJK pun akan mengawal proses transformasi digital berjalan sebagaimana seharusnya.

        Dian menjelaskan, digitalisasi adalah tuntutan kehidupan di era modern sehingga tidak bisa dihindarkan. Dia menyebut, digital banking bisa jadi salah satu opsi yang harus didorong.

        Baca Juga: Perkuat Keamanan Digital, Kemenkop UKM Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

        "Sejauh ini tentu saja ada proteksi-proteksi tertentu, termasuk juga masalah keamanan siber dan lain sebagainya, juga digitalisasi banking industry. Kalau saya lihat dua-duanya itu sekarang kan bergerak hampir bersamaan, apa-apa melakukan digitalisasi, kemudian digital banking juga berkembang. Ini merupakan suatu proses yang harus kita kawal agar transformasi digital ini berjalan sebagaimana seharusnya," ujarnya dalam acara Pertemuan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di Jakarta, Senin (15/8/2022).

        Dian pun menjelaskan bahwa diperlukannya kebijakan yang harus terus di-review untuk merespons berbagai perkembangan yang ada, baik dari aspek perbankan, pasar modal, dan lain-lain.

        "Kalau kita lihat dari berbagai aspek, saya kira ini memang memerlukan suatu kebijakan yang terus menerus kita review untuk menghadapi untuk merespons berbagai perkembangan yang ada. Digital banking contohnya, itu adalah membangun ekosistem yang lebih sustainable. Saya kira keberadaan digital banking itu sangat tergantung juga dengan ekosistem yang memang mendukung. Oleh karena itu, ke depannya OJK akan terus-menerus melakukan review terhadap peta jalan kita yang sebenarnya sudah ada supaya lebih responsif terhadap berbagai perkembangan yang ada,” paparnya.

        Mantan Kepala PPATK ini lalu menjelaskan bahwa digitalisasi menyebabkan masyarakat pun menuntut transaksi yang makin praktis dari hari ke hari.

        "Intinya adalah digital experience itu tidak kita bisa hindarkan. Masyarakat menuntut transaksi yang makin praktis dari hari ke hari. Akan tetapi, tentu saja sebagai otoritas kami harus memastikan bahwa segala sesuatu yang terjadi di dalam sistem keuangan kita itu harus betul-betul tidak mengganggu, ya sesuai mandat UU kita, tentu saja harus tidak menggangu stabilitas sistem keuangan kita," ujarnya.

        Hal senada juga diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. Ia mengatakan bahwa di OJK terdapat grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang terdiri dari 15 sampai 20 IKD yang sedang diproses.

        "Di OJK itu ada grup yang namanya Inovasi Keuangan Digital (IKD). Di situ ada kira-kira sekarang mungkin 15 sampai 20 IKD yang sedang diproses. Kami sebutnya sandbox. Jadi itu di-review mengenai kelayakannya apakah ini bisa dilakukan secara komersial untuk diawasi oleh OJK. Nah, output daripada dari IKD tersebut akan masuk produk itu apakah masuk ke perbankan, apakah masuk ke pasar modal, apakah masuk ke IKNB," kata Ogi.

        Ogi pun menjelaskan bahwa IKD tersebut mencakup credit scoring, E-KYC, financial advisor, dan lain sebagainya yang jika layak akan dibuatkan regulasi dan pengawasan yang jelas.

        "Sementara yang di dalam 15 sampai 20 IKD, baik itu credit scoring, E-KYC, ada masalah financial advisor dan sebagainya itu begitu masuk ke dalam komersial artinya itu udah layak. Kalau ngga layak kami tolak. Namun, kalau layak itu kami harus buat regulasi dan pengawasan yang jelas dan itu ke depan akan kami perkuat mengenai grup inovasi keuangan digital ini," imbuhnya.

        Menambahi dua hal sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa sering kali industri jasa keuangan sudah selangkah lebih maju dalam digitalisasi jika dibandingkan dengan otoritas.

        Dia menerangkan bahwa OJK sebagai yang membuat aturan, yang mengawasi, yang memberikan izin, yang melindungi, yang memberikan edukasi harusnya berada selangkah di depan. Akan tetapi, katanya, yang terjadi sering kali industri berada di depan dalam hal knowledge.

        Baca Juga: Jaga Rekam Jejak Digital Bangun Reputasi Profesional

        "Pengetahuan sudah jalan duluan, kemudian baru cari izin, minta izin, dan sebagainya. Jadi, OJK sendiri harus mempersiapkan sumber daya manusia, jadi harus mempersiapkan sumber daya manusia berapa jumlah orang yang direkrut terkait dengan digital economy, terkait IT, berapa yang dikirm sekolah untuk terkait hal tersebut gitu. Nah, hal-hal ini yang kami sedang perkuat," katanya.

        Ekonom dan bankir senior ini juga menjelaskan bahwa roadmap sudah ada di beberapa sektor industri jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, dan IKNB. Ia juga mengatakan bahwa roadmap dapat berubah karena industri dan teknologi yang berkembang cepat sehingga OJK pun berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan baik.

        "Roadmap perbankan saya rasa sudah ada. IKNB sudah akan difinalisasi. Begitu juga dengan pasar modal. Tapi kan namanya industri dan teknologi itu kan berkembang cepat, jadi apa roadmap yang sudah dibuat mungkin nanti dua tahun lagi sudah obsolete, gitu kan. Nah, jadi memang kaminya sendiri harus terus kesiapan sumber daya manusia dan terus melakukan training-training," ujar Mirza.

        Mirza pun menjelaskan bahwa penting menjaga semua di dalam koridor good governance. Selain itu, ia menambahkan bahwa di dalam semua koridor harus ada koordinasi dengan Bank Indonesia jika terkait Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) dan Kementerian Keuangan jika terkait fiskal.

        "Penting terus jaga bahwa semua dalam koridor good governance. Semua dalam koridor. Harus ada koordinasi dengan Bank Indonesia kalau kita bicara SSK, kita bicara sistem pembayaran gitu kan. Koordinasi dengan tempatnya Pak Sua [Suahasil Nazara, Anggota DK OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan–red], apakah itu terkait fiskal, apakah itu terkait dengan institusi-institusi generis ya. Institusi generis itu yang seperti TAPERA, BPJS, dan sebagainya," paparnya.

        Menanggapi digitalisasi dari sisi edukasi dan perlindungan konsumen, Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, digitalisasi memberikan pengaruh yang luar biasa dalam mengedukasi dan mengliterasi masyarakat.

        "Kalau dalam konteks EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen), tentu saja digitalisasi ini punya pengaruh yang sangat luar biasa ya. Tadinya kita mengedukasi, mengliterasi masyarakat secara fisik, secara tradisional, dengan sistem digital ini bisa luar biasa sekali ya. Percepatannya luar biasa," ujarnya.

        Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menjelaskan bahwa OJK sedang mendorong perlindungan konsumen melalui online dispute resolution.

        "Kalau dari sisi perlindungan konsumen ya ini juga saat ini kita sedang mendorong adanya online dispute resolution. Jadi, sekarang dengan adanya sengketa antara konsumen dengan POJK-nya, mungkin penanganannya kalau secara model konvensional akan lama, butuh biaya, dan mungkin makin meningkatnya pengaduan. Maka, sedang didorong untuk online dispute resolution. Untuk pengawasannya juga, kami mengawasi market conduct dan lain-lain, kami bisa menggunakan seperti sub tech gitu ya, bagaimana untuk pelaporan diri dan sebagainya selain kami juga nanti akan site visit juga untuk melakukan audit dan sebagainya. Jadi [digitalisasi] ini luar biasa sekali apa dampaknya terhadap di industri jasa keuangan," tutupnya.

        Penulis: Putu Rusta Adijaya

        Laporan: Muhamad Ihsan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: