Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Papua Jadi Lokasi Ke-8 Kegiatan Sosialisasi Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan

        Papua Jadi Lokasi Ke-8 Kegiatan Sosialisasi Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan Kredit Foto: BKPM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, kali ini Papua menjadi lokasi ke-8, setelah sebelumnya dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, Mataram, dan Sleman.

        Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Gelanggang Olah Raga Toware ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Papua serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, dengan dihadiri langsung oleh 100 pelaku UMK perseorangan.

        Baca Juga: Tegas! Bahlil: Saya Akan Penjarakan Oknum yang Memperjual-belikan NIB

        Staf Khusus bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha, khususnya UMK perseorangan, atas kemudahan yang disediakan pemerintah terkait proses pengurusan perizinan teknis selain NIB dan juga fasilitasi akses pembiayaan untuk pelaku UMK mengembangkan usahanya.

        "Pemerintah saat ini terus mendorong para pelaku UMK perseorangan untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS yang telah tersedia. Melalui kepemilikan legalitas usaha tersebut, dengan mudah pelaku UMK dapat mengurus perizinan teknis lainnya yang diperlukan, serta memperoleh akses pembiayaan baik dari perbankan maupun non perbankan," jelas Tina, mengutip dalam rilisnya, Selasa (30/8/2022).

        Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan bahwa pendaftaran merek ini penting bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena memberikan nilai tambah, menjadi alat pemasaran, dan memberikan perlindungan hukum. Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

        Baca Juga: Bantu Penjual Jamu Hingga Perseorangan Disabilitas, Bahlil: Harus Punya NIB Biar Bisa Pinjam Uang

        "Merek ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan oleh Bapak dan Ibu. Jangan menunggu lagi untuk mendaftarkan merek produk Bapak dan Ibu karena pendaftarannya online dengan biaya hanya Rp500 ribu untuk UMKM. Negara sudah hadir untuk membantu Bapak dan Ibu dengan sinergitas dan kolaborasi yang baik dari semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ke depan, kami harap dengan semua perlindungan hukum dan NIB yang diberikan, UMKM di Provinsi Papua bisa memberikan nilai dan warna baru," ucap Anthonius.

        Sementara, Asep Nugraha Sukma selaku Assistant Vice President PT BRI (Persero) Tbk menyampaikan bahwa dalam rangka membantu dan mendorong transformasi UMKM, pihak perbankan siap memberikan dukungan dalam kemudahan pelayanan KUR. Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, di mana Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pembiayaan yang bertujuan untuk menambah modal kerja atau investasi bagi usaha yang produktif dan layak.

        "Dengan KUR ini akan sangat membantu dalam akses permodalan. Banyak pelaku usaha yang sudah cukup dari sisi perizinan dan pengalaman usaha, namun karena modalnya kurang, otomatis menjadi kendala untuk bisa meningkatkan omzet dan hasil yang didapat. Kami hadir untuk bisa mempermudah dalam meningkatkan UMKM dari sisi permodalan. Kami juga memberikan relaksasi, pelatihan, dan pendampingan," kata Asep.

        Baca Juga: NIB Permudah Para Pelaku UMKM Dapat Pinjaman Modal dari Bank

        Kegiatan sosialisasi ini membuat pelaku UMK semakin paham bagaimana mendaftarkan merek dan mengajukan KUR. Salah satunya Mathius Sawa, pemilik usaha minuman jahe di Jayapura.

        "Terima kasih atas sosialisasi ini. Saya jadi menyadari pentingnya pendaftaran merek untuk perlindungan hukum dan bantuan akses permodalan dari perbankan. Setelah mempunyai NIB, ke depan saya akan mengajukan KUR untuk membeli peralatan mesin guna mengembangkan usaha saya," ungkap Mathius.

        Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan Pemberian NIB pada 31 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Agung, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S. Achmad, dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham.

        Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan beberapa mitra baik dari pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara dalam penyelenggaraan kegiatan di Jayapura, Papua ini. Sejak tanggal 22 Agustus 2022, telah dilakukan pelatihan secara daring kepada pelaku UMK perseorangan di Kota/Kabupaten di Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keroom mengenai pengurusan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.

        Baca Juga: Kementerian Investasi Bentuk Tim Khusus untuk Membantu Para Pelaku Usaha dalam Mendaftarkan NIB

        Adapun, mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota/Kabupaten di Papua dengan mitra BRI, Grab, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Permodalan Nasional Madani, dan Tokopedia. Sepanjang tahun 2022 ini, Kementerian Investasi/BKPM akan menyelenggarakan kegiatan serupa di total 20 wilayah di seluruh Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: