Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KSP: Pembentukan RUU KUHP Butuh Dukungan Semua Komponen Bangsa

        KSP: Pembentukan RUU KUHP Butuh Dukungan Semua Komponen Bangsa Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Staf Presiden bersama sembilan Kementerian dan Lembaga menggelar Dialog Publik RUU KUHP, di Bandung. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, dialog publik untuk memastikan bahwa kodifikasi hukum pidana melalui RUU KUHP lahir sebagai ikhtiar bersama seluruh komponen bangsa.

        “Dialog publik merupakan bagian dari proses pembentukan RUU KUHP. Dan Presiden Jokowi sudah mengarahkan, bahwa harus ada diskusi masif dengan masyarakat terkait pembentukan RUU ini,” terang Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).

        Baca Juga: KSP Kawal Percepatan Pengembangan DPS Labuan Bajo

        Jaleswari memastikan, proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dan digali oleh pemikiran dari bakat-bakat terbaik bangsa lintas generasi. Secara teknokratis, ujar dia, tim pemerintah sudah memantau rangkaian upaya pelibatan publik yang dipenjurui oleh Kementerian Hukum dan HAM dari tahun ke tahun.

        Menurutny, jika pembentukan RUU KUHP memunculkan pro dan kontra. Namun, Jaleswari meminta, agar dinamika tersebut diletakkan dalam porsinya.

        “RUU KUHP ini merupakan jalan memodernisasi hukum pidana kita yang hingga saat ini masih terjebak di masa lalu. Urgensi dan kepentingan pembentukannya sudah berada pada titik kulminasi. Untuk itu, perlu dukungan semua komponen bangsa untuk melahirkan dan membawa hukum pidana Indonesia menuju hukum pidana yang modern dan mencerminkan nilai asli Indonesia,” tuturnya.

        Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, hukum era kolonial harus diubah, karena masyarakat Indonesia sekarang sudah menjadi masyarakat nasional.

        Baca Juga: Mahfud MD: Rancangan KUHP Siap Diberlakukan, Tapi...

        “Hukum kolonial harus diubah karena masyarakat kolonial sudah berubah menjadi masyarakat nasional,” kata Mahfud.

        Menurutnya, perubahan hukum era kolonial merupakan perintah konstitusi, karena satu hari setelah Indonesia merdeka, telah terbit perintah yang dimuat dalam pasal 2 UUD 1945. Yakni, semua lembaga dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum ada aturan baru. Karena itu, lanjut dia, Indonesia perlu segera membuat hukum baru yang lebih sesuai dengan masyarakat setelah merdeka dan mengubah peninggalan era kolonial.

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyebut, bahwa sebenarnya RUU KUHP akan diundangkan untuk menjadi hadiah HUT ke-77 Republik Indonesia. Namun, Presiden Jokowi meminta agar RUU KUHP disosialisasikan kembali ke seluruh elemen masyarakat.  

        Baca Juga: 'Penjilatan Bukan Kaleng-kaleng', Ruhut Sitompul Sampai Berani Sesama Loyalis Megawati Demi Jokowi

        “Diminta sosialisasi lebih ke kampus, LSM, ormas, dan diskusikan lagi agar proses partisipasi publiknya lebih meluas, karena ini sebuah warisan kekayaan emas bangsa Indonesia di bidang hukum. Sehingga pemahaman publik lebih luas, ada setuju dan tidak setuju itu sebuah keniscayaan,” terang Mahfud.

        Mahfud mengulas, bahwa pembentukan RUU KUHP sudah direncanakan sejak 1963. Dan pada 2017, RUU yang terdiri lebih dari 600 pasal tersebut, sebenarnya sudah selesai dan hampir diundangkan pada 2017. Namun mengalami penundaan karena terjadi perbedaan pendapat soal LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Penundaan juga terjadi pada 2019.

        “Ini sosialisasianya sudah habis-habisan dan bersungguh –sungguh sampai memaksa waktu 59 tahun itu suatu bukti,” pungkas Mahfud.

        Sebagai informasi, dialog publik RUU KUHP menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej, Akademisi Unoversitas Negeri Jember Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H. dan akademisi Universitas Indonesia Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H.  

        Baca Juga: BBM Naik, PDIP dan Demokrat Saling Sindir Era Jokowi atau SBY yang Paling Baik?

        Selain di Bandung Jawa Barat, sebelumnya tim pemerintah telah menggelar Dialog Publik RUU KUHP di 11 kota dan provinsi di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: