Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Tata Kelola Sawit di Bumi Lancang Kuning, Berikut Langkah Strategisnya!

        Perkuat Tata Kelola Sawit di Bumi Lancang Kuning, Berikut Langkah Strategisnya! Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli mengatakan, untuk tahun ini, pihaknya telah menargetkan langkah-langkah strategis guna memperkuat kebijakan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit ke arah yang lebih baik sesuai denga RAD KSB diantaranya, akan melakukan pendataan produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2021.

        Pemerintah Riau juga akan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kepada 1.600 petani. Tidak hanya itu, Pemerintah Riau juga akan menyelesaikan data perizinan Stranas-PK atau komplikasi dan integrasi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Provinsi Riau.

        Baca Juga: Baru 30%, Pelaku Usaha Sawit Digenjot Memiliki Sertifikasi ISPO

        “Kami juga akan melakukan pemetaan kebun rakyat di luar kawasan hutan serta tersusunnya RAD KSB kabupaten/kota se-provinsi Riau, beserta TPD-nya dan mendorong terlaksananya rencana PSR tahun 2022,” ungkap Zulfadli, dilansir dari laman InfoSAWIT pada Jum’at (9/9).

        Lebih lanjut kata Zulfadli, pemerintah daerah provinsi di tahun ini juga akan mewujudkan terlaksananya rencana pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) bidang perkebunan, serta terlaksananya rencana Pelatihan Sumber daya Manusia (SDM) aparatur dan petani perkebunan Provinsi Riau.

        “Juga akan terus menyelesaikan konflik agraria, dan mendorong bertambahnya Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang mendapat sertifikasi ISPO,” ujar Zulfadli.

        Merujuk informasi dari Disbun Riau, data luasan areal perkebunan kelapa sawit di Riau tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019, bahwa luas perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia seluas 16.381.959 hektar. Provinsi Riau merupakan provinsi yang memiliki kebun kelapa sawit terluas di Indonesia yaitu 3.387.206 hektar atau 20,08 persen dari seluruh total lahan sawit se-Indonesia.

        Baca Juga: Industri Sawit Dukung Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan

        Sementara itu, perusahaan yang memiliki perizinan di Provinsi Riau pada tahun 2022 sebanyak 388 unit perusahaan, terbagi atas perusahaan kebun saja 140 unit, perusahaan PKS terintegrasi dengan kebun sebanyak 124 unit, dan perusahaan PKS non-kebun sebanyak 124 unit.  

        “Kapasitas total PKS sebanyak 12.110 ton TBS/jam tersebar di 11 kabupaten/kota,” tutur Zulfadli.

        Baca Juga: Ternyata, Minyak Sawit Bisa Jadi Bahan Baku Pembuatan Tinta Lho!

        Sedangkan sesuai data Statistik Perkebunan Riau, pada tahun 2019, produksi CPO tercatat sebanyak 7.731.097 ton. Produksi CPO tersebut merupakan bagian dari produksi nasional yang sebesar 47,18 Juta ton, sehingga share Riau di tingkat nasional mencapai 21,65 persen.

        Baca Juga: Ini Bukti Kebun Sawit Tidak Mengeksploitasi Air Tanah

        Dengan begitu besarnya perkebunan kelapa sawit di Riau, serta mulai diterapkan kebijakan RAD KSB di Provinsi Riau, Zulfadli berharap, perkebunan kelapa sawit di Riau bisa terkelola dengan baik dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia dari aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: