Ratusan Orang Meninggal di Tragedi Kanjuruhan Diduga karena Polisi Tembak Gas Air Mata, Pengamat: Investigasi Harus Dilakukan oleh Pusat!
Tragedi berdarah di stadion Kanjuruhan Malang meninggalkan duka mendalam bukan hanya pada masyarakat Indonesia, tapi seluruh pecinta sepak bola seluruh dunia.
Tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut sudah menjadi sorotan luar negeri. Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penanganan, namun langkah yang diambil juga jadi sorotan.
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyebut langkah yang diambil sejauh ini hanya sebatas berkunjung ke berbagai tempat seperti stadion kanjuruhan, rumah sakit di malang, sampai kunjungan ke keluarga korban.
Achmad menilai penanganan yang dilakukan saat ini melupakan aspek penting yakni penelusuran penyebab kematian korban yang sampai ratusan, dalam hal ini ia menyebut melalui autopsi.
“Daripada sekadar berkunjung sebaiknya para pejabat tersebut menyiapkan tenda darurat untuk penanganan korban secara terintegrasi dan komprehensif. Mereka dapat mendatangkan para tenaga medis terbaik dan para ahli otopsi terbaik dimana semua korban baik yang sudah meninggal maupun yang luka-luka di periksa secara seksama untuk diketahui penyebabnya,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Senin (3/10/22).
Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Simpang-siur, Kapolri Sebut Data Sesungguhnya
Lanjut Ahmad, Hasil otopsi tersebut akan berguna sebagai investigasi hukum pidana.
“Pidana yang mungkin dikenakan diantaranya yaitu pidana unsur kesengajaan dan atau kelalaian baik penyelenggara BRI Liga 1, organisasi pendukung klub bola, sistem penanganan keamanan, kealfaan infrastrukrur olahraga maupun tindak pelanggaran SOP pengamanan,” tambahnya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa dugaan-dugaan pidana tersebut harus diinvestigasi oleh pihak yang bisa dijamin tak memiliki kepentingan dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini Achmad menyebut Polda Jatim tak bisa ikut campur dalam investigasi karena kelaliaan diduga dilakukan oleh mereka.
“Dugaan-dugaan pidana tersebut harus diinvestigasi bukan oleh kepolisian dan aparat wilayah Jawa Timur namun harus oleh kepolisian pusat yang didampingi Komnas Ham, Perwakilan PSSI, FIFA, Kemenpora dan Tim Independen lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Perintah Kapolri Tegas 'Usut Tuntas!!'
Dugaan penyebab kematian ratusan orang diakibatkan olah polisi ini makin diperkuat oleh keterangan para saksi yang menyebut aparat “membabi buta” menyerang dan menggunakan gas air mata yang belakanan diketahui telah dilarang oleh Fifa dalam penanganan kerusuhan di dunia sepak bola.
Menurut Achmad jika dugaan tersebut benar, maka Kapolda Jawa Timur adalah yang paling bertanggungjawab.
"Penggunaan gas air mata jelas salah dalam penanganan kekisruhan massa di lapangan bola. Hal tersebut sudah dinyatakan terlarang oleh organisasi internasional sepak bola FIFA. Jelas bila ini penyebabnya pihak Kapolda Jatim adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto