Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Ayah Mario Dandy Punya Harta Rp56 Miliar, Mantan Penyidik KPK Ungkap Alasan Pejabat Pintar Sembunyikan Harta

        Heboh Ayah Mario Dandy Punya Harta Rp56 Miliar, Mantan Penyidik KPK Ungkap Alasan Pejabat Pintar Sembunyikan Harta Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan. Pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu tercatat memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar. Hal itu membuat publik menyoroti gaya hidup mewah pejabat.

        Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Haraphap, punya analisis sendiri. Dia bilang belum adanya UU Perampasan Aset & Pidana bagi yang tidak lapor atau lapor LHKPN, tapi bohong menjadi celah bagi sejumlah pejabat negara masih pintar dalam menyembunyikan harta yang ia miliki.

        Baca Juga: Heboh Isu 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Harta Kekayaan, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar!

        "Ini membuat permasalahan aset tidak wajar menjadi sulit diinvestigasi, hukum kita masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya terkait apa dan prosesnya melalui lid (penyelidikan), dik (penyidikan), tut (penuntut), & vonis hakim," kata Yudi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (26/2/2023).

        Menurutnya, itu yang kini menjadi celah wajar kenapa pejabat negara bersikap biasa saja saat bergaya hidup mewah dengan harta tidak wajar sesuai profil pekerjaannya.

        "Karena mereka paham penegak hukum harus investigasi dulu aset dari kejahatannya yang mana yang dia lakukan dan pejabat juga pintarlah menyembunyikan kejahatan atau mencuci uangnya," kata Yudi.

        Menurutnya, jika ada UU Perampasan aset plus pembuktian terbalik terkait hartanya yang tidak wajar baik yang dilaporkan dalam LHKPN atau tidak misal penelusuran profiling aset-aset bukan atas namanya (ini banyak dilakukan agar tidak terdetek) maka upaya pemulihan aset hasil korupsi bisa efektif.

        "Jadi sekali lagi, ini harus jadi momentum bahwa di 2023 ini, minimal UU Perampasan aset harus segera disahkan, setidaknya menjadi payung hukum ketika merampas harta-harta yang diduga diperoleh dari sumber yang tidak benar selain gaji atau sumber lain yang sah," katanya.

        Asal tahu saja, Rafael Alun Trisambodo kini jadi sorotan usai diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar sesuai dengan laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

        Baca Juga: Buntut Temuan Harta Kekayaan Rafael, DPR Minta Kemenkeu Segera Lakukan Investigasi

        Kekayaan Rafael terbongkar usai kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satrio, kepada anak petinggi GP Ansor menjadi viral. Mario saat melakukan penganiayaan diketahui membawa mobil mewah Rubicon dan memiliki gaya hidup mewah yang terlihat dari akun media sosialnya.

        Rafael sudah mengundurkan diri menjadi ASN Ditjen Pajak pada Jumat (24/2/2023) lalu karena adanya kasus ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: